Disebut Melanggar UU ITE, Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan dari CCTV Akan Diusut Polisi

Disebut Melanggar UU ITE, Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan dari CCTV Akan Diusut Polisi

Disebut Melanggar UU ITE, Pegawai Starbucks yang Intip Payudara Pelanggan dari CCTV Akan Diusut Polisi

Foto: Istimewa


Pegawai Starbucks yang ketahuan mengintip payudara wanita dari kamera CCTV kedai berujung dengan pemecatan.

Tak hanya itu, kasus ini bahkan akan diusut oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilakukannya.

Polisi akan mencari tahu lewat pelaku yang berinisal D tentang dimana dan kapan peristiwa itu terjadi.

"Ya kita akan selidiki dulu itu lokasinya di mana dan kapan kejadiannya," kata Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis, 2 Juli 2020.

Pihak polisi juga belum mengetahui motif apa yang menjadikan pelaku memeriksa rekaman CCTV serta melakukan zoom in ke arah dada pelanggan yang tengah nongrong di Starbucks cabang Sunter Mall, Jakarta Utara.

Yusri juga menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa itu.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan.

Menurutnya, pelaku yang merekam dan menyebarkan video tersebut bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kenakan juga pasal UU ITE," ucap Yusri.




Pegawai StarbucksRekam Bagian Tubuh PelangganStarbucksStarbucks Indonesia

Share to: