TikTok Bakal Balas Dendam ke Donald Trump karena Pemblokiran di AS

TikTok Bakal Balas Dendam ke Donald Trump karena Pemblokiran di AS

TikTok Bakal Balas Dendam ke Donald Trump karena Pemblokiran di AS

TikTok dan Donald Trump (Foto:


Perseteruan antara Trump dan TikTok masih berlanjut gaes. Kali ini TikTok akan melakukan balas dendam dengan Trump akibat kebijakannya yang memblokir TikTok di AS.

Semua orang sudah tahu jika Donald Trump selaku presiden Amerika Serikat telah memblokir operasi TikTok di Amerika Serikat. Trump melakukan hal tersebut dengan alasan keamanan data. 

BACA JUGA: Wadaw, Wanita Ini Bawakan Makanan Buat Pacar tapi Berujung Bongkar Banyak Chat Wanita Lain, Ambyar!

Akibat kebijakan tersebut, TikTok pun menuntut Donald Trump. TikTok mengatakan jika keputusan Trump tidak sesuai dengan konstitusi.

Sebagai layanan asal negara Cina, TikTok sudah menjadi pusat perang teknologi antara AS dengan negara tirai bambu tersebut.

Trump sempat menuding jika Beijing berusaha untuk memata-matai pegawai dan kontraktor pemerintah AS melalui aplikasi TikTok dengan mengumpulkan data pribadi untuk pemerasan, melakukan spionase perusahaan, dan digunakan untuk “kampanye disinformasi” yang menguntungkan pemerintah China.

BACA JUGA: Duh, Heboh Logo HUT RI ke-75 Disamakan Logo Salib, Mau Rusak Demokrasi?

TikTok dan Beijing telah menentang aturan pelarangan tersebut. Mereka membela diri dengan mengatakan akan membela hak dan kepentingan sah bisnis China.

TikTok juga sempat terkejut mendengar apa yang disampaikan oleh Trump. Mereka menyebut bahwa pemerintahan Trump tidak menjalani proses yang seharusnya dan tidak patuh terhadap hukum.

“Aturan ini berisiko merusak kepercayaan bisnis global pada komitmen Amerika Serikat terhadap supremasi hukum, yang telah menjadi magnet bagi investasi dan memacu pertumbuhan ekonomi Amerika selama beberapa dekade,” kata TikTok.

Berbeda dengan negara Indonesia. TikTok masih bisa beroperasi di Indonesia walaupun sempat bermasalah soal perlindungan privasi. 

Bahkan Indonesia bahkan berencana untuk menerapkan pajak 10% pada layanan TikTok mulai bulan September mendatang. TikTok nggak sendirian. Ada pula Facebook, Amazon, Alexa, Apple dan Disney yang dikenakan peraturan yang sama.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 September 2020, sepuluh pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak,” seperti dikutip dari surat resmi irektorat Jenderal Pajak (DJP) bernomor SP-35/2020, Jumat (7/8).

BACA JUGA: Sosok Ibunda Marsha Aruan, Keluarga Buka Suara soal Pindah Agama




tiktok tuntut donald trumptiktok balas dendam dengan trumptiktok vs donald trump

Share to: