Wakil Ketua IKA UNPAD Adrian Zakhary Ungkap Fakta untuk Kemudahan Koperasi dan UMKM

Wakil Ketua IKA UNPAD Adrian Zakhary Ungkap Fakta untuk Kemudahan Koperasi dan UMKM

Wakil Ketua IKA UNPAD Adrian Zakhary Ungkap Fakta untuk Kemudahan Koperasi dan UMKM

Wakil Ketua IKA UNPAD Adrian Zakhary (Foto: Instagram.com/thezakhary)


Wakil Ketua Ikatan Alumni Universitas Padjadjaran (IKA UNPAD), Adrian Zakhary mengungkapkan sederet fakta kemudahan Koperasi dan UMKM dalam Webinar Meeting Tim Serap Aspirasi (TSA) pada Sabru, 12 Desember 2020.

Baginya, rancangan peraturan pemerintah tersebut sudah menuju kepada sesuatu hal yang positif gaes.

Apalagi terkait dengan para pelaku usaha yang selama ini mengalami kesulitan dalam hal menjadi legal di Indonesia.

Dalam Webinar Meeting TSA tersebut, Alumni FTIP UNPAD yang saat ini menjabat Komisaris PTPN VII menyampaikan beberapa poin dari penjelasan Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, tentang kemudahan bagi UMKM yang dibawa dalam UU Cipta Kerja, terutama klaster Koperasi dan UMKM (KUMKM).

Implementasi Kemudahan dan Perlindungan Koperasi UMKM dari UU Cipta Kerja

Seperti yang kita ketahui, dalam UU Cipta Kerja, ada kemudahan izin bagi UMKM yang dengan hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah bisa mendapatkan izin usaha, edar, standar nasional Indonesia atau SNI hingga sertifikasi halal.

Baca Juga: Adrian Zakhary Ungkap Makna Kedaulatan Digital Republik Indonesia, Apa Saja? Simak Nih Gaes

Oleh karena itu, Adrian Zakhary mengharapkan penjelasan lebih rinci tentang bedanya perseroan perorangan dengan rancangan UU Cipta Kerja dan PT yang pada umumnya yang sudah kita kenal seperti biasanya.

"PT perorangan ini bisa jadi, kalau kita bicara di Indonesia, ada banyak oknum2 yang memanfaatkan hal-hal tersebut untuk menjadi sesuatu yang tidak baik," ujarnya. 

Perubahan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan

Sementara dalam pasal 12 ayat 2, Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukum mereka menjadi Perseroan jika memiliki beberapa faktor mendukung.

Baca Juga: Milenial Adrian Zakhary Sebut Bonus Demografi Sebagai Market Ekonomi, Kok Bisa? Simak Nih

Faktor tersebut adalah pemegang saham menjadi lebih dari 1 serta tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Oleh karena itu, mereka harus mengubahnya melalui  akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Adrian Zakhary menyoroti keterlibatan notaris dalam proses pengubahan tersebut. Pasalnya, dalam pendaftaran online, notaris tidak dilibatkan sebelumnya.

"Mungkin perlu ada mekanisme ya bagaimana adjusting-nya tadi. Karena dari awal notaris tidak dilibatkan untuk proses pendaftaran online ini tadi. Sehingga hanya deklarasi," ujarnya.

Selain itu, dia juga berharap agar singkronisasinya jelas dan tak berulang, Sehingga, mereka yang sudah pernah mendaftar tidak perlu mengurus kepentingan perubahan usahanya dari awal lagi.

"Singkronisasi data ini jangan sampai berulang. Sehingga yang tadinya dia sudah mendaftar, lalu dia akan mengurus pendaftaran dari ulang dari awal lagi."

Kemudahan Bagi Para Pengusaha Muda

Mengutip dari majalah TIME, Adrian Zakhary kembali menyoroti anak-anak muda yang sudah memulai usaha bahkan di usia dibawah 17 tahun. Pastinya, mereka belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Di Indonesia, kalau kita lihat majalah TIME ada banyak juga menyangkut anak-anak muda yang berusaha, Anak-anak dibawah usia 17 saat ini sudah banyak punya usaha, karena di SMP SMA mendorong mereka menjadi wirausaha," ungkapanya.

Baca Juga: Menjawab Tantangan Kerja Masa Depan Milenial dan Gen Z versi Adrian Zakhary, Wajib Tahu Gaes!

Oleh karena itu, dia berharap agar para pengusaha muda ini bisa tetap memiliki badan hukum yang jelas sebagai Perseroan Perorangan.

"Bagaimana dengan perseorangan ini? Apakah juga menyasar mereka? Dan bagaimana mekanismenya, Apakah bisa menggunakan KTP orang tua atau Penanggung Jawabnya," kata Adrian.

Domisili Usaha Kecil dan Star-up

Sebagai sosok yang membina beberapa Strat-UP, Adrian Zakhary berharap masalah domisili menjadi lebih mudah.

Pasalnya, banyak usaha kecil atau Strat-UP yang masih menggunakan rumah pribadi sebagai tempat usahanya.

"Sehingga kadang-kadang masalah domisili ini menjadi masalah untuk mengurus perseorangan terbatas. tapi saya belum tahu apakah perseroan perorangan ini, domisili tadi apakah cukup melampirkan bukti sewa, atau hanya catatan."

"Jadi misalkan di online tadi tanpa perlu melampirkan. mereka hanya mencatat alamatnya dimana, lalu mereka bisa langsung membuat itu tadi," pungkasnya.




Tim Serap AspirasiTSAUU CIpta KerjaIKA UNPADAdrian ZakharyKoperasi dan UMKM

Share to: