Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi Ajak Tokoh Agama Cegah Penyebaran Covid-19

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi Ajak Tokoh Agama Cegah Penyebaran Covid-19

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi Ajak Tokoh Agama Cegah Penyebaran Covid-19

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi bersama Tokoh Agama lainnya (Foto: Humas Kemenag)


Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi mengajak para tokoh agama untuk ikut berperan salam penyegahan penyebaran Covid-19.

Baginya, pecegahan penularan Covid-19 merupakan tugas bersama dan memerlukan peran dari seluruh elemen masyarakat gaes.

Hal ini disampaikan Zainut Tauhid Sa’adi  berdasarkan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah, yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Jumat, 18 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Mantan Ketua MPR RI Dukung Erick Thohir Maju Jadi Presiden 2024 Gaes

Dia mengatakan bahwa, dukungan dari seluruh elemen masyarakat terutama tokoh agama juga penting dalam membantu pemerintah mencegah penularan virus corona.

Pencegahan terhadap penularan virus bukan menjadi tangunggjawab pemerintah semata, tapi butuh dukungan seluruh elemen masyarakat terutama peran tokoh agama untuk mengingatkan umat agar waspada menghadapi penularan virus yang akhir-akhir ini  mengalami peningkatan di Indonesia,” ujarnya.

Upaya pemerintah melalui Kemenag menerbitkan SE untuk membatasi seluruh agenda kegiatan di rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Upaya pemerintah ini perlu mendapat dukungan dari masyarakat. 

"Akhir-akhir ini angka penyebaran virus Covid 19 mengalami peningkatan signifikan di sejumlah wilayah di Indonesia. Lonjakan kasus terjadi pasca libur Idul Fitri. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mudik, namun masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengindahkannya,” ungkap Wamenag.

Baca Juga: Pimpin Masyarakat Ekonomi Syariah, Erick Thohir Berharap MES Jadi Solusi Berbagi Permasalahan

Menyikapi situasi peningkatan kasus Covid-19, Kemenag menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, tertanggal 15 Juni 2021. Langkah ini perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari tokoh-tokoh agama, untuk tampil bersama menyadarkan umat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis, mengatakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dihadiri para pimpinan organisasi keagamaan di Provinsi Maluku, dilakukan untuk mencegah agar kasus Covid-19 tidak melonjak di Provinsi Maluku.

Awalnya direncanakan kegiatan ini dihadiri 80 peserta. Namun, setelah ada SE Nomor 13 Tahun 2021, kami membatasi jumlah peserta. Ini juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Jamaludin Bugis.

Baca Juga: Chef Juna Ngamuk Lempar Piring sampai Pecah, Chef Arnold: Ada UFO

Oleh karena itu, seluruh pimpinan organisasi lintas agama di Maluku ikut membatu pemerintah daerah bersama-sama melakukan pencegahan terhadap virus corona. 




WamenagWakil Menteri AgamaKemenagZainut Tauhid SaadiTokoh AgamaCOVID 19Pencegahan Covid 19

Share to: