Masih Dipaksa WFO? Karyawan Bisa Lapor ke Satgas Covid-19 Secara Anonim Lho

Masih Dipaksa WFO? Karyawan Bisa Lapor ke Satgas Covid-19 Secara Anonim Lho

Masih Dipaksa WFO? Karyawan Bisa Lapor ke Satgas Covid-19 Secara Anonim Lho

Karyawan Bisa Lapor ke Satgas Covid-19 Secara Anonim jika masih dipaksa WFO (Foto Instagram: @jsclab)


Para karyawan saat ini bisa melapor ke Satgas Covid-19 daerah jika kantor masih paksa Work From Office (WFO).

Hal ini sengaja dilakukan karena masih adanya kantor non-esensial yang nekat buka untuk menerapkan WFO.

Padahal selama PPKM Darurat diketahui kantor non-esensial dilarang buka dan wajib menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen.

Bagaimana sih gaes cara lapornya? Simak caranya berikut ini gaes.

Laporkan perusahaan yang masih terapkan WFO

Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat yang di mulai sejak 3 - 20 Juli 2021 untuk menekan angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Dalam PPKM Darurat, kantor non-esensial wajib memberlakukan pekerjaannya dari rumah alias WFH 100 persen.

Namun, hingga saat ini ternyata masih banyak saja kantor yang nekat memaksa karyawannya untuk WFO gaes.

Bahkan beberapa waktu lalu viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mendapati kantor yang masih buka dan mempekerjaka karyawannya di kantor.

Padahal hal ini dinilai sangat berbahaya untuk kesehatan para karyawan. Apalagi kasus Covid-19 saat ini makin meningkat.

Untuk itu, kini karyawan bisa melapor ke Satgas Covid-19 secara anonim jika masih dipaksa WFO gaes.

Cara Lapor

Buat karyawan yang bekerja di kawasan DKI Jakarta, kalian bisa langsung melaporkannya lewat aplikasi JAKI.

Kemudian buat laporan dengan kategori pelanggaran hubungan pekerja dan pengusaha. Nggak perlu khawatir kalau identitas kalian terungkap karena JAKI menyediakan fitur anonim saat membuat laporan tersebut. 

1. Gunakan fitur JakLapor di JAKI, klik ikon kamera bertuliskan lapor di bawah halaman awal JAKI.

2. Foto bukti pelanggaran, hindari identitas kalian. Jangan foto di lokasi yang ada CCTV. Foto secara tersembunyi atau dari luar gedung.

3. Pilih lapor untuk mengunggah foto.

4. Pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha

5. Isi kolom deskripsi

6. Selesai, kalian bisa pantau tindak lanjut laporan dari fitur JakRespons.

BACA JUGA: 

Sementara itu, perusahaan yang ketahuan menerapkan WFO pada karyawannya, bakal dikenakan denda oleh pemerintah karena tak mematuhi peraturan dalam PPKM Darurat.




WFOSatgas Covid-19PPKM DaruratLapor jika masih WFOJAKI

Share to: