Ini Daftar Tempat-Tempat yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ini Daftar Tempat-Tempat yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Ini Daftar Tempat-Tempat yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Daftar Tempat-Tempat yang Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Sertifikat Vaksin (Foto Berbagai Sumber)


Pemermintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah mewajibkan pengunjung untuk tunjukkan sertifikat vaksin jika ingin mengunjungi beberapa tempat tertentu.

Hal ini sesuai dengan upaya pemerintah dalam menggencarkan program vaksinasi demi mencapai target kekebalan kelompok atau herd immunity.

Kekebalan kelompok tersebut bisa tercapai jika minimal 70 persen penduduk sudah menerima vaksin gaes.

BACA JUGA: Sertifikat Vaksin Bakal Jadi Syarat Masuk Mall Gaes

Maka dari itu, Pemprov DKI kini membuat aturan baru dengan mewajibkan masyarakat di bawah Dinas Pariwisata untuk divaksin.

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Berikut tempat-tempat yang mewajibkan pengunjungnya menunjukkan sertifikat vaksin, yang sudah dihimpun Tim KUYOU dari berbgaai sumber.

1. Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan penginapan

2. Restoran, rumah makan, kafe

3. Salon, barbershop

Menurut Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, peraturan baru tersebut dibuat untuk menjadi trend positif yang bisa berdampak bagi usaha pariwisata.

BACA JUGA: Kumpulan Meme Lucu dan Unik Pasca Perpajangan PPKM Level 4, Bisa Bikin Kamu Mules

Nantinya, untuk menerapkan dan memantau kebijakan ini Pemprov DKI dibantu oleh Satpol PP beserta TNI dan Polri.




Sertifikat vaksinDaftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksinsyarat masuk mallsertifikat vaksin jadi syarat masuk mallPPKMCovid-19Pemprov DKI

Share to: