Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid terseret dalam kasus aset sebuah pondok pesantren atau ponpes di Pekanbaru, Provinsi Riau.
Anofial menggugat Pondok Pesantren Al Anshar di Pekanbaru secara perdata. Ia mengklaim tanah dengan nilai jual Rp26 miliar.
Baca Juga: Atta Halilintar Ungkap Resolusi di Tahun 2024
Dedek Gunawan, kuasa hukum ponpes menyebut tanah tersebut dibeli secara kolektif oleh anggota yayasan pesantren.
Foto: Istimewa
Anofial mengambil alih tanah menjadi atas nama dirinya lantaran sempat dipercaya untuk menjadi pemimpin ponpes.
"Tanah itu dibeli kolektif oleh anggota yayasan, beliau mengambil alih tanah itu menjadi atas nama beliau," ucap Dedek.
"Kebetulan beliau pada saat itu dipercaya untuk menjadi pimpinan sehingga tanah tersebut dibalik nama atas nama beliau," sambungnya.
Namun pernyataan ayah Atta Halilintar disebut keliru. Lantaran tanah pondok pesantren itu bukan murni milik Anofial.
"Jadi ditegaskan bahwa tanah itu milik yayasan bukan seperti apa yang penggugat sebutkan," sambungnya.
Ayah Atta juga sudah dikeluarkan dari pengurus Pondok Pesantren Al Anshar sejak 2004 silam.
Atas gugatan yang diajukan Anofial, pihak yayasan ponpes mengalami kerugian dalam melakukan proses pengizinan.
"2004 dikeluarkan karena menurut informasi sudah tidak cakap lagi memimpin. Yayasan merasa dirugikan karena susah dalam hal proses pengizinan," ujar Dedek.
Namun, hingga kini belum ada klarifikasi dari ayah Atta Halilintar. Sementara itu pengacara Sunan Kalijaga mengaku tidak percaya Anofial terjerat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Arti dan Makna Nama Azura Humaira Nur Atta, Anak Kedua Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
"Tidak mungkin... Saya mengenak sosok papanya.. Kami sempat ngobrol waktu di new york," tulis Sunan Kalijaga.
Share to:
Related Article
-
Fathia Izzati Konsisten Bikin Konten Edukasi Bahasa Inggris di TikTok Lho, Kamu Dijamin Cepat Paham Deh
Fathia Izzati|June 20, 2020 16:25:00