Jadikan Corona Lelucon April Mop, Kim Jaejoong Dihukum

Jadikan Corona Lelucon April Mop, Kim Jaejoong Dihukum

Jadikan Corona Lelucon April Mop, Kim Jaejoong Dihukum

Kim Jaejoong JYJ (Foto: Soompi)


Menyusul kritik terhadap Kim Jaejoong dari JYJ karena dengan sengara berbohong dan mengumumkan diagnosis COVID-19 pada Hari April Mop, outlet berita telah berbicara dengan perwakilan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) tentang tindakan apa yang mungkin terjadi selanjutnya.

Sebeumnya, pada Rabu, 1 April 2020, Kim Jaejoong menyatakan melalui Instagram bahwa ia dinyatakan positif COVID-19. Dia kemudian mengedit posnya untuk mengatakan bahwa ini tidak benar, dan kemudian memposting surat permintaan maaf di mana dia menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran tentang tingkat keparahan pandemi. 

Di hari yang sama, sebuah sumber dari departemen KCDC yang bertanggung jawab atas tindakan pencegahan terhadap COVID-19 berbicara kepada outlet Star News.

"Kami saat ini sedang menyelidiki kasus tentang Kim Jaejoong. Ini melibatkan penyebaran informasi palsu, jadi kami sedang mendiskusikan bagaimana tepatnya hukuman akan dilakukan," kata mereka.

Adalah mungkin untuk menghukum mereka yang dilaporkan karena menghasut gangguan dengan terus-menerus melakukan panggilan telepon jahat ke otoritas pencegahan epidemi, namun kasus ini adalah sesuatu yang dilakukan oleh seorang selebriti di media sosial, dan sepertinya diskusi internal lebih diperlukan.

Sementara itu, di hari yang sama juga Kim Kang Rip, kepala koordinator pertama di Markas Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Pusat, menyatakan dalam sebuah briefing tentang lelucon April Mop.

1 April adalah Hari April Mop, yang berasal dari Barat, namun kami saat ini berada dalam waktu yang sangat serius. Masyarakat kita tidak berada di tempat di mana kita dapat menerima panggilan prank atau informasi palsu," katanya.

Star News mencatat bahwa Kim Jaejoong dikritik karena berpotensi menyebabkan kekacauan dengan memposting informasi palsu di media sosial sebagai selebriti dengan banyak pengaruh. Sebuah petisi telah diajukan di situs web kepresidenan Blue House yang berjudul "Silakan menghukum selebritas Kim atas lelucon Hari April Mopnya."

Outlet tersebut menyatakan bahwa menurut undang-undang saat ini, jika seseorang menipu pegawai atau lembaga pemerintah dan karenanya mengganggu kinerja tugas mereka, mereka dapat menghadapi hukuman maksimum lima tahun penjara atau denda maksimum 10 juta won (sekitar Rp 133,3 juta) . Tindakan ini disebut sebagai "penghalang kinerja tugas resmi dengan cara curang."




COVID-19Jaejoong April MopJYJ Kim JaejoongKCDCAril Mop

Share to: