Wah, Presiden Jokowi Sudah Terbitkan 9 Aturan Terkait Corona, Yuk Simak Isinya

Wah, Presiden Jokowi Sudah Terbitkan 9 Aturan Terkait Corona, Yuk Simak Isinya

Wah, Presiden Jokowi Sudah Terbitkan 9 Aturan Terkait Corona, Yuk Simak Isinya

Presiden Jokowi (Foto: Instagram/jokowi)


Sudah tahu kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan setidaknya 9 peraturan terkait penanganan wabah virus corona?

Kalau belum, ke-9 peraturan tersebut, dikeluarkan hanya dalam waktu satu bulan saja. Bahkan diantara peraturan tersebut, ada sebuh Keputusan Presiden yang di revisi hanya dalam hitungan hari.

Dilansir dari ANTARA, Presiden Jokowi telah mengeluarkan 4 buah Keputusan Presiden (Keppres), 2 buah Peraturan Presiden (Perpres), sebuah Peraturan Pemerintah (PP), sebuah Instruksi Presiden (Inpres) dan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait perang melawan virus corona.

Pertama

Keppres yang diterbitkan oleh Jokowi adalah nomor 7/2020. Keputuan ini mengenai Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Keppres, ditetapkan bahwa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketuga Gugus Tugas pada 13 Maret 2020.

Kedua

Keppres pertama tadi kemudian direvisi hanya berselang seminggu. Jokowi menerbitkan Keppres 9/2020 yang mengubah dan menambahkan beberapa pasal dalam Keppres 7/2020.

Ketiga, Keempat dan Kelima

Kemudian Jokowi menerbitkan 2 Perpres berikutnya. Nomor 52/2020 tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan COVID-19 atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Juga nomor 54/2020 yaitu Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Keenam dan Ketujuh

Selanjutnya, diterbitkan juga PP nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dan juga Inpres nomor 9/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Kedelapan

Berikutnya, Jokowi terbitkan Perppu  nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Kesembilan

Terakhir, Keppres nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional. Keppres ini ditetapkan pada 13 Maret 2020.




Presiden Joko Widodo9 peraturanCOVID-19KeppresPerpresPerppu

Share to: