Leon Dozan Resmi Ditangkap Polisi, Dijerat Dua Pasal Gaes!

Leon Dozan Resmi Ditangkap Polisi, Dijerat Dua Pasal Gaes!

Leon Dozan Resmi Ditangkap Polisi, Dijerat Dua Pasal Gaes!

Leon Dozan Resmi Ditangkap Polisi (Foto: Istimewa)


Aktor Leon Dozan telah resmi ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (16/11/2023) di kediamannya yang berada di daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Ditangkapnya Leon Dozan ini karena ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo pun membenarkan penangkapan Leon Dozan yang telah dilaporkan sang kekasih pada 8 November lalu.

Baca Juga: Leon Dozan: "Saya Tak Takut dengan Polisi"

"Terkait adanya kekerasan yang dilakukan terhadap korban atas nama Nazwa (19) dan yang dilaporkan pada tanggal (8/11/2023) tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka LD pada pukul 22.00 di rumahnya di daerah Cirende, Lebak Bulus, Jakarta Selatan," ucap Kombes Pol Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Kombes Pol Susatyo juga mengungkapkan kalau Leon Dozan telah menganiaya Rinoa Aurora Senduk sebanyak dua kali, yakni 30 September 2023 dan 7 November 2023.

"Adapun kronologisnya adalah bahwa kekerasan itu sebenarnya telah dilakukan dua kali, yang pertama pada tanggal (30/9/2023) TKP-nya adalah di Mall Cinere, yang kedua adalah pada tanggal (7/11/2023) TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir," ungkap Kombes Pol Susatyo.

Leon Dozan pun langsung dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni pasal 351 KUHP atas penganiayaan dan pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri. Diketahui dalam video yang beredar di media sosial, anak aktor Willy Dozan itu mengucapkan kalimat kotor yang menghina polisi.

"Terhadap tersangka kami menerapkan pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penghinaan terhadap institusi Polri. Kami menerapkan pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi," sambung Kombes Pol Susatyo.

Disebutkan Kombes Pol Susatyo, motif penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan kepada pacarnya itu adalah kecemburuan karena adanya sebuah chat. Setelahnya, Leon Dozan melakukan penganiayaan seperti menarik dan memiting Rinoa Aurora sehingga pemain Si Doel The Series itu mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Biodata dan Profil Pacar Leon Dozan, Rinoa Aurora Senduk: Umur, Agama dan Instagram

"Tersangka ini menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama satu tahun sejak Oktober 2022, kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban. Penganiayaan memakai tangan, menarik, memiting dan lain sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka pada diri korban, ada di bagian tangan, leher, paha," sebut Kombes Pol Susatyo.




Leon DozanLeon Dozan ditangkapLeon Dozan aniaya pacarRinoa Aurora SendukLeon Dozan aniaya Rinoa Aurora SendukLeon Dozan dijerat dua pasal

Share to: