Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke Polisi atas kasus kebohongan karena diketahui sudah menikah siri sebelum melakukan lamaran hingga pernikahan yang heboh disiarkan di televisi nasional. Merasa dibohongi, pasangan Leslar ini pun akan dilaporkan ke Polisi gaes!
Seperti yang kita ketahui, kehamilan Lesti Kejora berhasil membuat netizen heboh. Pasalnya, pasangan yang baru menikah ini diduga sudah menantikan calon bayi yang disebut-sebut sudah memasuki usia 6 bulan.
Setlah membuat kehebohan, berbagai pihak pun mulai buka suara dan membeberkan bukti bahkan Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah menikah secara siri pada awal tahun 2021 kemarin. Salah satunya adalah Dinda Hauw dan Rey Mbayang menjadi saksi pernikahan mereka secara agama.
Baca Juga: Video Lengkap Viral Arnold Leonard dan Sandy SS Saling Dorong di Lokasi Syuting Angling Dharma
Sayangnya, hal ini tak berhasil menyembuhkan rasa sakit hati netizen. mereka merasa dibohongi dengan kehebohan sederet ritual pernikahan Leslar yang berkali-kali ditayangkan di televisi nasional beberapa waktu lalu.
Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Kebohongan
Seorang pengguna Facebook bernama Mila Machmudah Djamhari mengungkapkan bahwa dia hendak melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas kasus kebohongan publik.
Baca Juga: Potret Teuku Ryan Bareng Keluarga, Ibu dan Adik yang Kompak Banget
Wanita yang pernah menjadi politisi PAN ini mengungkapkan bahwa pasangan yang dijuluki Leslar tersebut sudah membuat gaduh dan melawan hukum syariat.
"Bismillah... saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat. Agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas," tulisnya melalui Facebook pada 27 September 2021.
Mila Machmudah Djamhari mengungkapkan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam hukuman 4 tahun penjara karena kasus tersebut.
"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya??? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. Divonis 4 tahun," lanjutnya.
Lebih lanjut, Mila mengatakan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar memalsukan dokumen saat mendaftarkan pernikahan ke KUA. Pasalnya, mereka seharunya mengajukan isbat ke Pangadilan Agama.
Baca Juga: Curhat Potongan Besar Slip Gaji Viral, Kasir Swalayan Ini Dipecat dan Dituntut dengan UU ITE
"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah."
"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tegasnya.
Share to:
Related Article
-
Waduh, UUS Sindir Atta Halilintar: Ferdian Paleka Tak Mendidik, Emang Anda Panutan?
Nikita Mirzani|June 30, 2020 08:25:00