Rizky Billar dan Lesti Kejora resmi dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur dan dituntut permintaan maaf.
Rizky Billar dan istrinya dilaporkan oleh Ketua KPI Jatim dan Ketua KPI Nasional, Pitra Romadoni pada Kamis malam, 7 Oktober 2021 kemarin ke Polda Metro Jaya.
Pihak KPI diketahui menginginkan Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk meminta maaf pada publik dan menyesali perbatannya.
BACA JUGA: Miliki Hidung Mancung, Dokter Bocorkan Tanggal Kelahiran Anak Lesti Kejora dan Rizky Billar
KPI diketahui melaporkan Billar dan Lesti tekait masalah pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang dinilia membuat gaduh masyarakat.
"Kalau nikah sirinya tidak bermasalah sih, yang kita permasalahkan teknis pencatatannya di KUA. Edukasi yang kita harapkan dari klien kami untuk memberitahu publik supaya tidak gaduh terkait pernikahan siri ini," kata Edy Prsetyo.
Edi Prsetyo bersama dengan ketua KPI Nasional, Pitra Romadoni diketahui melaporkan pasangan tersebut dengan beberapa pasal diantaranya pasal 226, 14 dan 15.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang nomer 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," terangnya.
Selain itu, KPI juga meminta agar pasangan yang tengah viral ini segera meminta maaf kepada publik.
BACA JUGA: Aurel Hermansyah Keceplosan, Ternyata Ini Usia Kandungan Lesti Kejora
Pasalnya jika Rizky Billar dan Lesti Kejora mau meminta maaf, pihak KPI akan langsung mencabut laporan tersebut.
"Kalau ada permintaan maaf, clear kok," ungkapnya.
Share to:
Related Article
-
Download Lagu MP3 Own Brand Freestyle TikTok - FelixThe1st X Dreya Mac, Lengkap Lirik Video Klipnya
Update|December 02, 2021 01:17:12