Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhi vonis 2 tahun hukuman penjara kepada Randy Bagus Sasongko terkait kasus aborsi kandungan sang kekasih, Novia Widyasari Rahayu.
Vonis Randy Bagus Sasongko tersebut diungkap langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto di Ruangan Candra, PN Mojokerto pada 13.30-14.40 WIB. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Randy Bagus Sasongko bersalah dan melakukan perbuatan pidana pasal 348 ayat (1) KUHP.
Hakim menilai bahwa Randy Bagus Sasongko terbukti telah terlibat aktif dan menyebabkan gugurnya kandungan kekasihnya, Novia tanpa persetujuan korban.
"Menyatakan terdakta Randy Bagus Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ungkap Sunoto.
Hukuman maksimal yang diatur dalam pasal tersebut adalah 5,5 tahun penjara. Namun hakim memvonis 2 tahun penjara untuk Randy Bagus Sasongko. Jaksa pun langsung mengajuan banding lantaran putusan tersebut dinilai tak adil.
"Kami bersikap untuk mengajukan banding. Karena pidana yang dijatuhkan kepada Randy selama dua tahun. Kami merasa itu belum memenuhi keadilan di masyarakat. Kami akan meminta sesuai tuntutan yang kami bacakan," ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko pada Kamis, 28 April 2022 lalu.
BACA JUGA: Selain Randy Bagus, Pria Ini Juga Pernah Lakukan Pelecehan Kepada Novia Widyasari
Sopan jadi pertimbangan
Hakim pun mengungkap faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh dalam penegakkan hukum.
Sementara itu, hakim menilai bahwa Randy cukup sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana sebelumnya.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan dalam sidang,” tukas Sunoto.
BACA JUGA: Randy Bagus Ditahan, Inilah Ancaman Hukuman Pidana yang Akan Diterimanya
Vonis hakim ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto. JPU sendiri menuntut 3 tahun 6 bulan.
Share to:
Related Article
-
Biodata dan Profil Mayjen TNI Maruli Simanjuntak: Umur, Agama dan Karier, Pangkostrad Baru
Update|January 22, 2022 17:27:44