Setelah Kasasi Ditolak, Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Bertindak Selayaknya Seorang Ayah

Setelah Kasasi Ditolak, Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Bertindak Selayaknya Seorang Ayah

Setelah Kasasi Ditolak, Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Bertindak Selayaknya Seorang Ayah

Wenny Ariani


Kasasi yang diajukan oleh pihak Rezky Aditya ke Mahkamah Agung terkait status anak Wenny Ariani resmi ditolak. Hal tersebut menegaskan bahwa Kekey merupakan anak biologis dari Rezky Aditya. 

Setelah drama yang berlarut-larut ini, Wenny Ariani berharap Rezky Aditya bisa bertindah selayaknya seorang Ayah.

Baca juga: Sah Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Apa Tanggung Jawab Rezky Aditya yang Harus Dilakukan?

Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Bertindak Selayaknya Seorang Ayah

Rezky Aditya secara resmi merupakan ayah biologis dari anak Wenny Ariani, Kekey. Wenny pun berharap Rezky dapat menyudahi seluruh drama dan lebih menerima untuk kepentingan anaknya sendiri.

“Balik lagi ya, Rezky, bebaslah tidak mau memberikan komentar apa pun tapi sudahilah dramanya. Sudahilah, legawalah untuk kepentingan anak ini,” ungkap Wenny Ariani dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 16 Juni 2023.

Wenny juga berharap pada Rezky agar dapat bertindak selayaknya seorang ayah pada anak perempuannya setelah MA memberikan putusan final.

“Dan dia harus bertindak selayaknya seorang ayah atas hasil putusan MA ini,” imbuhnya.

Wenny Ngaku Kecewa Persoalan Ini Berlarut-Larut

Selama kurang lebih dua tahun memperjuangkan hak sang anak, Wenny Ariani mengaku kecewa karena prosesnya berlarut-larut. Padahal ia merasa Rezky Aditya harusnya bisa mengakui hal tersebut sejak awal.

“Kalau kecewa ya, sampai berlarut-larut seperti ini. Harusnya dengan mengakui saja tidak jadi panjang kayak begini,” pungkasnya.

Baca juga: Diperiksa Terkait Video Syur, Pengacara Akui Rezky Aditya Video Call sama WNA

Diketahui MA menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya salah satunya karena diketahui bahwa Rezky dan Wenny Ariani tinggal serumah hingga Keira Kaemita Tarekat atau Kekey lahir.

"Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat (Rezky) hidup serumah dengan tergugat (Wenny Ariani) hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada tanggal 3 Maret 2013, sebagaimana kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA Agung Sobandi dalam keterangannya, Kamis, 15 Juni 2023.




Rezky AdityaWenny ArianiAnak Rezky Aditya

Share to: