Paula dan Baim tengah memperjuangkan hak asuh anak mereka, yang menjadi isu utama dalam konflik keluarga ini. Berdasarkan ketentuan hukum, khususnya Pasal 105 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak asuh anak memiliki aturan yang tegas, terutama terkait usia anak.
Ketentuan dalam Pasal 105 KHI, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam mengatur sebagai berikut:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum mencapai usia 12 tahun) adalah hak ibunya.
- Anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk tinggal bersama ayah atau ibunya.
- Biaya pemeliharaan anak tetap menjadi tanggung jawab ayah.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengasuhan anak di bawah umur 12 tahun secara hukum lebih diutamakan kepada ibu, kecuali ada alasan tertentu yang membuktikan ibu tidak layak menjadi wali asuh. Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz diberikan kebebasan untuk memilih dengan siapa mereka ingin tinggal.
Konflik Perspektif Paula dan Baim
Paula, dalam unggahan di media sosialnya, menyampaikan kebingungan terhadap situasi yang ia hadapi. Ia merasa ada pertentangan dalam interpretasi hukum antara dirinya dan pihak Baim yang diwakili kuasa hukum.
"Kalau sesuai Kompilasi Hukum Islam, sarannya seperti ini. Yang benar yang mana ya? #seriusnanya," tulis Paula dalam unggahannya, menyinggung ketentuan Pasal 105 KHI.
Lebih lanjut, Paula menunjukkan keyakinannya terhadap apa yang ia perjuangkan.
"Allah tidak tidur," ungkapnya, menunjukkan kepercayaannya pada keadilan yang akan ia terima.
Analisis Hukum dan Praktik di Lapangan
Meski aturan dalam KHI mengutamakan ibu untuk pengasuhan anak di bawah usia 12 tahun, pengadilan sering kali mempertimbangkan kondisi faktual, seperti:
- Kesejahteraan anak: Siapa yang dapat memberikan lingkungan terbaik bagi anak, termasuk dari segi emosional, finansial, dan stabilitas.
- Perilaku dan kesanggupan orang tua: Apakah salah satu pihak memiliki catatan perilaku buruk, kekerasan, atau ketidakmampuan memenuhi kebutuhan anak.
- Kesepakatan bersama: Dalam beberapa kasus, kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan anak.
Hakim akan memutuskan berdasarkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu, meski ibu memiliki hak asuh utama, ayah dapat mengajukan argumen jika dianggap lebih layak.
Share to:
Related Article
-
5 Pesepak Bola yang Positif Virus Corona
Update|March 13, 2020 09:52:44