Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar, Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan Penipuan

Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar, Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan Penipuan

Natasha Wilona Rugi Rp56 Miliar, Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta dan Penipuan

Natasha Wilona Laporkan Kasus Pelanggaran HAKI dan Dugaan Penipuan ke Polisi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan laporan yang diajukan oleh aktris Natasha Wilona pada 19 Desember 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penggunaan fotonya tanpa izin pada kemasan produk kosmetik, yang diperkirakan menyebabkan kerugian materi sebesar Rp56 miliar.

Dalam laporan tersebut, Natasha Wilona mengadukan dugaan pelanggaran Undang-undang Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), penipuan, pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ade Ary menjelaskan, sebelum melapor ke polisi, Natasha telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

"Laporan ini mencantumkan lokasi kejadian di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan nilai kerugian materi yang jelas, yaitu Rp56 miliar," ujar Ade Ary dalam sebuah wawancara.

Natasha Wilona juga membawa sejumlah bukti saat melaporkan kasus tersebut, termasuk dokumen perjanjian, tangkapan layar (screenshot), dan foto-foto yang menunjukkan bahwa fotonya masih digunakan hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran kontrak kerja yang telah berakhir pada Oktober 2020. Ade Ary menjelaskan, "Saudari NW sebagai figur publik merasa dirugikan karena foto atau gambarnya masih digunakan dalam kemasan produk kosmetik merek *** meskipun kontrak kerja berakhir empat tahun lalu."

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti lebih lanjut untuk proses hukum.




Natasha Wilona Laporkan Dugaan Pelanggaran HAKI

Share to:



Modal Video 01