Dasco: Tunjangan Rumah DPR Hanya Diberikan Setahun Untuk Selama Masa Jabatan

Dasco: Tunjangan Rumah DPR Hanya Diberikan Setahun Untuk Selama Masa Jabatan

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Instagram Dasco)


Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa mulai Oktober 2025, para anggota DPR tidak akan lagi menerima tunjangan kontrak rumah. Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, (26/08/2025).

"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Dasco kepada wartawan.

Pernyataan ini disampaikan Dasco untuk meluruskan polemik yang sempat berkembang di masyarakat terkait pemberian tunjangan rumah kepada anggota dewan. Ia mengakui bahwa penjelasan yang sebelumnya diberikan kurang lengkap sehingga memicu salah tafsir di publik.

"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," tuturnya.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa tunjangan rumah yang diterima anggota DPR hanya diberikan satu kali dalam masa jabatan lima tahun. Tunjangan tersebut, menurutnya, mencakup biaya sewa rumah selama lima tahun penuh namun disalurkan sekaligus pada tahun pertama masa jabatan.

"Jadi jelas ya, itu tunjangan satu tahun adalah untuk sewa selama lima tahun," pungkasnya.




DPR RITunjangan RumahSufmi Dasco Ahmad

Share to:



Modal Video 01