Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah pembatasan terhadap sejumlah fitur milik Wikimedia Foundation di Indonesia. Kebijakan ini diberlakukan menyusul belum terpenuhinya kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai regulasi yang berlaku. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari penegakan aturan administratif di ruang digital.
Kemkomdigi menegaskan bahwa setiap platform digital yang beroperasi dan menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib mematuhi ketentuan pendaftaran resmi. Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, baik untuk perusahaan komersial maupun organisasi nirlaba. Pemerintah menilai kepatuhan administratif menjadi fondasi penting dalam menjaga tata kelola digital nasional.
Pembatasan yang diterapkan disebut bersifat terbatas dan tidak sepenuhnya memblokir akses. Sejumlah fitur tertentu terdampak, sementara layanan utama masih dapat diakses oleh pengguna. Otoritas menyatakan kebijakan ini bersifat sementara hingga proses administrasi yang dipersyaratkan dapat dipenuhi oleh pihak yayasan.
Di sisi lain, kebijakan tersebut memicu perhatian dari kalangan masyarakat digital dan pemerhati kebebasan informasi. Wikimedia selama ini dikenal sebagai platform berbasis kolaborasi yang menyediakan ensiklopedia daring gratis. Sejumlah pihak berharap ada komunikasi terbuka antara pemerintah dan pengelola platform guna memastikan akses informasi publik tetap terjaga.
Kemkomdigi menyatakan terbuka terhadap koordinasi dan penyelesaian administratif sesuai mekanisme yang ada. Pemerintah menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan kepatuhan regulasi serta menciptakan ekosistem digital yang tertib dan akuntabel. Hingga proses tersebut rampung, pembatasan akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.