Nagaswara selaku label musik melaporkan keluarga Youtuber Atta Halilintar yakni Gen Halilintar telah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta.
Hak cipta tersebut terkait dengan lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah, pada tahun 2018 silam.
Lagu yang menjadi sangat terkenal hingga keluar negri tersebut dibuatkan video musik yang tayang di akun YouTube Gen Halilintar tanpa izin.
Nampaknya kesabaran pihak Nagaswara sudah habis hingga laporan tersebut sudah masuk ke Pengadilan serta sudah disidangkan.
Namun, keluarga yang memiliki belasan anggota tersebut tidak menghiraukan laporan pihak Nagaswara. Bahkan persidangan sudah berlangsung selama 5 hari tanpa kehadiran keluarga youtuber nomor 1 di indonesia tersebut.
"Selama persidangan pihak Gen Halilintar sama sekali tidak hadir dan menunjukan itikad baiknya," kata Yos Mulyadi kepada Wartawan lewat pesan singkat pada Minggu, 2 Februari 2020.
Oleh karena lagu yang digunaka tanpa izin tersebut, keluarga Gen Halilintar terancam pidana 4 tahun pidana dan denda Rp 1 miliar sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 113.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? tunggu udate berikutnya, ya!
Share to:
Related Article
-
Fakta Sisa Kemegahan Majapahit di Yogyakarta versi KISAH TANAH JAWA, Full Sejarah Budaya Gaes
Kisah Tanah Jawa|February 02, 2021 02:17:22