Kabar Kurang mengenakkan datang dari aktor tampan Jefri Nichol. Aktor berusia 20 itu digugat oleh Falcon Pictures yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pada Jumat 21 Februari 2020.
Surat gugatan yang dilayangkan Falcon untuk Jefri Nichol beredar di akun instagram @lambe_turah. Dalam surat gugatan tersebut Jefri dianggap lalai dalam melaksanakan kontrak kerja berupa syuting film.
Tidak hanya itu dalam surat tersebut di tuliskan nomilal denda yang harus dibayarkan oleh pihak tergugat yakni Rp 4,2 miliar.
''Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar denda sebesar Rp 4.200.000.000,-- (empat milyar dua ratus juta rupiah).'
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan wanprestasi sejak 1 Juni 2019 lalu.
Selain denda sebesar Rp 4,2 miliar, pihak Falcon juga meminta untuk mengembalikan honor yang telah di terima Jefri sebelumnya kepada PT Falcon sebagi penggugat.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata, apabila terjadi wanprestasi, maka Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III wajib mengganti-rugi seluruh biaya, kerugian dan bunga yang timbul akibat perbuatan wanprestasinya tersebut."
Share to:
Related Article
-
Pamit dari OVJ, Azis Gagap Akui Ini
Aziz Gagap|April 02, 2020 13:30:00