Sesuai Himbauan Pemprov DKI, Tempat Hiburan Berikut Ini Akan Di Tutup Sementara

Sesuai Himbauan Pemprov DKI, Tempat Hiburan Berikut Ini Akan Di Tutup Sementara

Sesuai Himbauan Pemprov DKI, Tempat Hiburan Berikut Ini Akan Di Tutup Sementara

Ilustrasi ( Foto: Pixabay)


Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan himbauan untuk seluruh upaya tempat hiburan dipindahkan kegiatan untuk sementara waktu. 

Kegiatan tempat hiburan akan dihentikan sementara mulai dari 23 Maret 2020 guna mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.

"Ini juga diiringi dengan kebijakan yang ada pada keputusan Dinas Pariwisata yang akan kami ganti dari anggaran mulai hari Senin yang akan datang," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat konferensi pers di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2020.

Menurut Anies, tutup sementara tempat wisata tidak cukup sebagai tempat gerak masyarakat. Menurutnya, menutup acara hiburan juga hal yang penting.

"Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah telah dilakukan pekan lalu, mulai pekan ini kita harap dunia usaha untuk bersama-sama, karena jika hanya dikerjakan sebagian, dan sebagian lain memilih interaksi, maka mulai berjalan terus. Mulai Senin kita akan melakukan peniadaan kegiatan usaha," tegasnya.

Berikut daftar jenis tempat hiburan yang akan ditutup sementara oleh Pemprov DKI Jakarta, seperti dilansir dari detik.com:

- Klab malam

- Diskotek

- Pub / Musik hidup

- Karaoke Keluarga

- Karaoke Eksekutif

- Bar / Rumah minum

- Griya pijat

- Spa

- Bioskop

- Bola gelinding (Bowling)

- Bola sodok (Bilyard)

- Mandi uap (Sauna)

- Seluncur

- Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa.




Tempat hiburan tutupDKI Jakartadaftar Penutupan Tempat Hiburan

Share to:



Modal Video 01