Label musik Nagaswara memang sudah cukup lama melayagkan gugatan terhadap Gen Halilintar terkai pelanggaran hak cipta.
Namun diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada Senin, 30 Maret 2020.
Kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi menerangkan bahwa pihaknya keberatan dengan beberapa poin yang menjadi pertimbangan majelis hakim. Salah satunya adalah terkait dengan saksi dari tergugat Gen Halilintar.
Tiga saksi yang disebutkan adalah Thariq Halilintar, Atta Hallilintar, dan Jejen (karyawan) yang disebut oleh Yosh memberikan keterangan tanpa dibawa sumpah.
"Iya jelas kalimat yang bikin kecewa itu tadi saksi tidak pernah disumpah dan tadi dinyatakan disumpah dan keterangannya semuanya diambil. Itu yang bikin kecewa," kata Yos Mulyadi saat dihubungi wartawan seperti dilansir oleh Suara.com pada Senin, 30 Maret 2020.
Tak hanya itu, poin selanjutnya yang menjadi perhatian Nagaswara adalah ditolaknya gugatan tersebut didasari oleh keterangan tida saksi Gen Halilintar.
"Kedua adalah pertimbangan hakim menolak pertimbangan kami semua berdasarkan saksi-saksi yang tidak disumpah itu," ujarnya.
Meski begitu, tak semua pertimbangan majelis hakim menjadi sorotan Nagaswara. Beberapa pertimbangan majelis hakim diantaranya disepakati.
Share to:
Related Article
-
Pengakuan Listy Chan Pernah Jadi Selingkuhan Ericko Lim: Dia Bilang Mau Tanggung Jawab
Ericko Lim|January 15, 2022 10:53:45