Selebgram Sarah Keihl abru saja menghebohkan dunia maya dengan video nya yang memberitahukan dirinya akan melelang keperawananya Rp 2 Miliar, yang bertujuan untuk memberikan donasi terhadap masyarakat yang terkena dampak corona.
Setelah video itu viral dan membuat gempar jagad sosial media, Sarah dengan mengklarifikasi, dengan entengnya menyatakan video yang diunggahnya itu hanya candaan.
Netizen banyak yang tidak habis pikir dengan aksinya tersebut, banyak juga yang berpikir Sarah hanya ingin mendongkrak popularitas alias mencari panggung.
Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online.
"Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK."
Agus pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya.
Hal ini lantaran, Agus mengatakan, dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya.
"Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai," kata Agus.
Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.
Share to:
Related Article
-
Fakta-fakta Edelenyi Laura Anna Tuntut Gaga Muhammad, Kasus Kecelakaan Hingga Lumpuh 2 Tahun
Update|December 05, 2021 11:36:58