Kemendikbud Berikan Relaksasi UKT Bagi Mahasiswa PTN Terdampak Covid-19

Kemendikbud Berikan Relaksasi UKT Bagi Mahasiswa PTN Terdampak Covid-19

Kemendikbud Berikan Relaksasi UKT Bagi Mahasiswa PTN Terdampak Covid-19

Kemendikbud (Foto: Instagram)


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak corona di perguruan tinggi negeri (PTN).

Melalui Permendikbud No. 25/2020 Kemendikbud, Mendikbud, Nadiem Makarim membuat keringanan UKT yang berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN). Menurutnya dengan adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini bisa langsung diterapkan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen yang merasa dengan adanya belajar dari rumah baik krisis ekonomi yang menimpa orang tua dan mereka yang bisa akses fasilitas jadinya mereka meminta arahan Kemendikbud untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," jelasnya melalui webinar.

Menurut Nadiem, relaksasi UKT yang diberikan ialah tidak wajib membayar UKT bagi mahasiswa yang sedang cuti kuliah da tidak mengambil mata kuliah apapun. Mereka yang sedang menunggu kelulusan dibebaskan dari pembayaran UKT.

Nadiem juga mengungkapkan, jika pemimpin perguruan tinggi juga dapat memberikan keringanan UKT pada mahasiswa, yang sesuai dengan kebijakan Majelis Rektor PTN Indonesia (MRPTNI) pada 22 April lalu.

Mendikbud menjelaskan, bagi mahasiswa yang sedang d masa akhir kuliah atau jika mahasiswa itu hanya mengambil 6 sks atau dibawahnya maksimal hanya diwajibkan membayar UKT 50% saja. ''Jadi untuk semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan dan juga untuk semester 7 bagi mahasiswa diploma," jelasnya.

Menurut Nadiem, PTN bisa memberikan keringanan agar mahasiswa bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dalam jangka waktu yang bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonominya. Mahasiswa juga bisa mengajukan penundaan pembayaran UKT.

Selain itu semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Mahasiswa juga dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, sesuai pertimbangan masing-masing PTN.

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tutur Nadiem.




KemendikbudNadiem Makarim

Share to: