Artis sensasional Nikita Mirzani divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.
Namun Nikita Mirzani kini tak perlu menjalankan hukuman tersebut karena dirinya dikenai vonis percobaan satu tahun penjara pada sidang putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Namun jika Niki kembali melakukan kesalahan ini ia akan langsung dimasukkan ke dalam penjara.
"Mengadili satu, menyatakan saudari Nikita Mirzani, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak penganiayaan tersangka utama," kata majelis hakim.
"Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani, selama 6 bulan ini dengan masa percobaan 12 bulan," lanjutnya.
Saat mendengar putusan tersebut Nikita tampak tak percaya dan Ia hanya bisa duduk terdiam di kursi pesakitan.
Padahal sebelumnya, Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan kalau Niki isempat berharap dirinya akan divonis bebas oleh pengadilan.
“Nikita berharap diputus bebas, tidak terbukti melakukan penganiayaan,” kata Fahmi kepada kumparan, sebelum sidang.
Sebab Fahmi mengatakan, ada beberapa kejanggalan terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Nikita Mirzani. Yaitu hasil visum miliki Dipo yang diduga palsu.
“Enggak ada yang lihat siapa yang memukul serta ada kejanggalan dalam proses visumnya, sehingga Nikita juga telah melaporkan kejanggalan atas lahirnya visum tersebut di Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2020 dengan LP No: 3946/VII/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ. dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat,” tutur Fahmi.
Nikita Mirzani diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo pada 5 Juli 2018 di pelataran parkir di Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo. Saar Dipo menurunkan temannya, Niki langsung marah-marah dan langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil yang menyebabkan luka memar di kening Dipo.
Share to:
Related Article
-
Kalina Oktarani Pamer Hamil Anak Vicky Prasetyo, Netizen: Berarti Bukan Settingan
Vicky Prasetyo|July 10, 2021 15:34:19