Kabar tak mengenakkan datang dari pelawak Qomar. Pelawak Nurul Qomar telah resmi ditahan di Lapas Brebes, Jawa Tengah atas kasus pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.
Qomar terbukti menggunakan SKL palsu sebagai upaya untuk melamar menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes.
Kuasa hukum dari Qomar, Furqon Nur Zaman membenarkan jika kliennya telah ditahan setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memutuskan dua tahun penjara.
"Surat keterangan lulus yang diduga dipakai haji Qomar untuk melamar sebagai rektor UMUS palsu. Haji Qomar menggunakan ya bukan membuat, ya terbukti. Pengadilan menyebut Qomar terbukti menggunakan surat lulus palsu untuk melamar menjadi rektor," kata Furqon saat dihubungi awak media, Rabu, 19 Agustus 2020.
Saat masuk ke dalam penjara, Qomar membawa obat-obatan pribadi. Meskipun begitu, kondisi Pelawak Nurul Qomar dipastikan sehat saat dimasukkan ke dalam Lapas Brebes
"Soal kondisinya alhamdulilah tadi sehat dan sebelum masuk ke Lapas di rapid test dulu. Setelah di rapid test dicek kesehatannya dan hasilnya negatif," ujarnya.
Pada November 2019 lalu, dalam Pelawak Qomar awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Share to:
Related Article
-
Sempat Kecewa, Ini Kebohongan Marshel Widianto ke Desta
Marshel Widianto|April 03, 2024 14:57:50