Terlibat cinta segi emat, seorang wanita bersuami asal Bekasi, Jawa Barat tega menghabisi nyawa mantan selingkuhannya. Berikut sejumlah fakta pembunuhan sadis tersebut.
Pelaku bernama Dariyah Yuningsih atau DY yang berusia 25 tahun dan korban bernama Saiin Bakdu atau SB berusia 36 tahun.
Kejadian pembunuhan ini terjadi di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi karena dengan alasan asmara cinta segi empat antara pelaku dan korban.
Berawal dari LDR Dariyah Yuningsih (25 Tahun) di Bekasi dan Suami di Surabaya
Kasus ini berawal dari DY yang sudah memiliki sorang suami, Sayangnya, mereka harus terpisah jarak dan menjalani hubungan LDR karena pekerjaan sang suami.
Baca Juga: Fakta Dibalik Mutilasi Apartemen Kalibata Rinaldi Harley Wismanu, Identitas Pelaku Lebih dari Satu?
Suami DY bekerja di Surabaya dan pulang ke Bekasi 3 Bulan sekali.
Hal ini lah yang membuatnya berselingkuh dengan beberapa orang pria selama ditinggal oleh suaminya.
Dariyah Yuningsih selingkuh dengan pria muda bernama Saiin Bakdu
Ibu rumah tangga bernama Dariyah ini akhirnya berselingkuh dengan pria pertama bernama Natim Suhendar atau NS. Selingkuhannya ini berusia 36 tahun.
Keduanya terlibat dalam perencanaan pembunuhan SB.
Tak lama kemudian, Dariyah berselingkuh lagi dengan Natim Suhendar yang berusia 36 Tahun
Tak ada habisnya, DY ternyata kembali berselingkuh dengan pria lain.
Pria tersebut adalah Saiin Bakdu atau SB berusia 36 tahun. yang kemudian dibunuh DY karena disebut-sebut memerasnya.
Saiin Bakdu menyebar bukti perselingkuhan Dariyah dengan Natim Suhendar ke Sosmed dan meminta uang
Permasalahan dimulai ketika korban SB mengunggah bukti perselingkuhannya dengan DY di media sosial. Dia melampirkan sejumlah tangkapan layar chatting antara keduanya saat berselingkuh.
Baca Juga: Penemuan Mayat Misterius Terseram Versi Nessie Judge, Pembunuhan Keji!
DY pun sakit hati dan gak terima. SB akhirnya memeras DY dan meminta sejumlah uang kepadanya untuk menghapus pesan yang menjadi bukti perselingkuhan tersebut.
Akhirnya DY dan NS menyusun rencana untuk membunuh korban.
DY dan NS menyusun pembunuhan berencana pada SB, 12 Juni 2020 pukul 00:30 di Cikarang
DY pun akhirnya mengajak korban untuk bertemu di Perum Grand Vista Serang Baru.
Bersama dengan tersangka lainnya yakni Dedi Wijaya dan Endang, kedua sejoli tersebut sudah menyusun rencana untuk mengesekusi SB.
NS ditugaskan untuk menghabisi korban sementara DY menjemput korban di rumahnya dengan sepeda motor. Akhirnya mereka berhasil melaksanakan perbuatan kejam tersebut pada 12 Juni 2020 pukul 00.30 WIB.
Tersangka membacok korban menggunakan kampak dan pisau
Di tengah perjalanan, Natim dan Endang mencegat motor korban dan langsung sjaa mengayunkan kampak dan menusuk korban.
Sempat terjadi perlawanan, bacokan tersebut terkena telapak tangan dan pipi korban. Endang kemudian langsung saja menusuk dada korban hingga mengenai ulu hatinya dengan sebuah pisau kecil.
Sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar, nyawa SB tak tertolong karena luka yang cukup parah.
Pembunuhan baru terkuak pada bulan Oktober 2020
Polisi kemudian menjalani penyelidikan terhadap pembunuhan tersebut. Hasilnya DY, NS, D dan E dinyatakan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2020.
Baca Juga: Ustaz Ujang Bustomi Dihadang Dukun Santet Kuningan, Dilempar Mayat Ayam Dari Langit hingga Terpental
Tiga orang sudah ditangkap sementara seorang lainnya yakni E masih dalam pencarian. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Share to:
Related Article
-
10 Fakta Pendidikan Farah Puteri Nahlia, Anak Fadil Imran yang Disorot
Update|December 19, 2020 09:00:00