KPK resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi brogram bantuan sosial penanganan virus COVID19. Ada empat orang lainnya yang terlibat dalam kasus korupsi bansos COVID19, berikut adalah fakta kronologinya.
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah pembuat komitmen di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Hari Sidabuke selaku pihak swasta.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari P. Batubara), MJS, AW. Sebagai pemberi AIM, HS," ungkap ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu 6 Desember 2020.
Awal mula kasus korupsi terjadi
Kasus ini diawali dengan pengadaan bansos penanganan COVID19 berupa paket sembako dari Kemensoso RI tahun 2020. Perlu diketahui gaes, pengadaan ini bernilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari kemudian menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam melaksanakan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung pada rekanan.
Nah dari situlah kemudian disepakati adanya fee tiap paket bansos yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos. Fee yang disepakati oleh Matheus dan Adi adalah sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.
Kontrak dibuat
Akhirnya kontrak pekerjaan pun dibuat oleh Matheus dan Adu pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Beberapa diantaranya adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke (Swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui AW," ungkap Firli.
Nominal yang didapat
Dalam pelaksanaan paket bansos periode pertama, diduga fee yang diterima adalah sebesar Rp12 miliar. Fee ini dibagikan Matheus kepada Juliari melalui Adi dengan nilai Rp8,2 Miliar. Uang ini kemudian dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaria di Kemensos untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribari Juliari.
Gak berhenti sampai di situ aja gaes, para periode kedua pelaksanaan bansos sembako, uang fee yang terkumpul dari bulan Oktober hingga Desember 2020 adalah sekitar Rp8,8 Miliar yang diduga akan digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.
Juliari dejerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Adi dan Matheus dijerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huru (i) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu dia gaes kronologi Mensos Juliari jadi tersangka kasus korupsi dana bansos COVID19.
Share to:
Related Article
-
Mengenal Joget Pargoy, Joget Gen Z Daerah dengan Lagu Dugem Gaes
Update|June 26, 2021 15:16:09