Terekam ikut dan hadir dalam Baiat ISIS pda Januari 2015 silam, inikah alasan Polisi menangkap Munarman atas dugaan terorisme?
Munarman merupakan seorang mantan aktivis HAM sekaligus jubir FPI yang saat ini berusia 52 tahun. Dia juga merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab sebelumnya diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Diketahui bahwa Detasemen Khusus 88 diketahui menangkap Munarman di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Diduga Terkait Terorisme, Netizen Puji Polri dan Densus 88
Penangkapan ini dilakukan karena dia diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme gaes!
Gak hanya itu, mantan Sekretaris FPI ini juga diduga bermufakat jahat untuk menyembunyikan informasi tentang aksi terorisme.
Munarman Ditangkap Karena Diduga Ikut Baiat ISIS?
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penangkapan Munarman dikaitkan dengan proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di sejumlah tempat seperti Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
"Jadi terkait dengan kasus Baiat di UIN Jakarta. Kemudian kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," ungkap Ahmad Ramadhan pada Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Sosok dan Profil Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab yang Ditangkap Densus 88
Menurut Ahmad Ramadhan, pengacara Habib Rizieq Shihab ini diduga hadir dan mengikuti proses Baiat ke kelompok terorisme ISIS beberapa tahun yang lalu yang berlangsung di Makassar.
Sementara itu, kini Munarman sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Share to:
Related Article
-
Adrian Zakhary hingga Jason Ranti Hadiri Pameran Seni 'Wave To The North' Indo Seni Gaes!
Update|August 12, 2022 11:00:00