Fakta dan Profil Wahid, Eks Wakil Ketua FPI Aceh yang Ajak Terobos Larangan Mudik

Fakta dan Profil Wahid, Eks Wakil Ketua FPI Aceh yang Ajak Terobos Larangan Mudik

Fakta dan Profil Wahid, Eks Wakil Ketua FPI Aceh yang Ajak Terobos Larangan Mudik

Kolase Foto dan Fakta Profil Wahid, Eks Wakil Ketua FPI Aceh yang Ajak Terobos Larangan Mudik (Foto: Berbagai Sumber)


Ini dia fakta dan profil Wahid, eks wakil ketua FPI Aceh yang mengajak warga untuk menerobos larangan mudik. 

Seorang pria bernama Wahid belum lama ini diciduk pihak kepolisian Aceh. Pria yang diketahui merupakan eks wakil ketua FPI ini ditangkap karena membuat video provokatif yang diunggah melalui akun media sosialnya.

Melalui video singkat yang ia unggah lewat Facebook tersebut, ia mengajak masyarakat tak takut memerangi larangan mudik pemerintah. 

BACA JUGA: Lucinta Luna Ajak Artis Besanan, Dokter Ingatkan Itu Penyakit Kelamin Jika Laki-laki Hamil

Makin penasaran dengan sosoknya? Berikut fakta dan profil Wahid, eks wakil ketua FPI Aceh. 

Profil Tgk Wahid

Tgk Wahid diketahui merupakan seorang pria asal Aceh yang sangat aktif di media sosial, terutama Facebook. Ia diketahui merupakan eks wakil ketua FPI Aceh.

Membuat video provokatif

Belum lama ini, sosok Wahid menggegerkan publik dengan membuat video provokatif. Ia mengajak masyarakat yang hendak mudik untuk melawan petugas dengan menerobos penyekatan.

Video tersebut pun langsung viral di sosial media. Kini, video tersebut sudah tak lagi tersedia di Facebook milik Wahid. 

"Terobos di mana semua tempat-tempat penyekatan, perbatasan-perbatasan. Indonesia milik kita, merdeka Indonesia dengan kalimat takbir. Kita sudah sangat toleransi, tetapi mereka tidak toleransi dengan kita, Islam. Mereka ingin membungkam Islam, ingin membunuh orang Islam, ingin menghilangkan agama Islam. Sebelum terlambat, bangkit, berjuang, takbir," tuturnya dalam video tersebut. 

BACA JUGA: Biodata Sonya Pandarmawan Lengkap Umur dan Agama, Aktris Berdarah Taiwan yang Multitalenta

Ditangkap di kediamannya

Karena video provokatif tersebut, Tgk Wahid pun ditangkap di kediamannya, tepatnya di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar pada Minggu 9 Mei 2021.

Dikenai pasal UU ITE

Wahid disangkakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Sudah ditahan di mapolda. Sesuai UU ITE dan pasal yang dikenakan, terduga terancam hukuman enam tahun penjara," ungkap Kombes Pol Winardy, Kabid Humas Polda Aceh.

BACA JUGA: Fakta Menarik Jeha Anais, Gamer Cantik Mantan Talent BTR yang Pernah Tersandung Masalah Perselingkuhan

Nah itu dia gaes fakta dan profil Wahid, Eks Wakil Ketua FPI Aceh yang mengajak masyarakat untuk menerobos larangan mudik.




WahidFakta dan Profil WahidFakta Wahid eks wakil ketua FPI AcehProfil WahidWahid AcehEks Wakil Ketua FPI Aceh ditangkap

Share to: