Pemerintah kembali menetapkan aturan baru naik mobil dan motor pribadi dengan jarak 250 KM.
Salah satu aturan yang wajib ditaati adalah menunjukkan kartu vaksin hingga tes antigen atau PCR. Inilah aturan lengkapnya.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut berlaku untuk mereka yang melakukan perjalanan transportasi darat minimal 250 KM atau dalam jangka waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
BACA JUGA: Ini Persyaratan dan Fakta Harga PCR Baru Turun Rp 275 Ribu di Jawa dan Bali
Aturan baru naik mobil/motor pribadi
Salah satu aturan yang harus ditaati oleh para pengendara adalah wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga menerangkan bahwa pelaku perjalanan perlu menunjukkan surat keterangan hasil PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.
Aturan tersebut berlaku juga untuk kendaraan bermotor umum hingga angkutan penyebrangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali. Aturan baru ini akan efektif berlaku per tanggal 27 Oktober 2021.
"Surat keterangan ini mulai kamu berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudain dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," kata Kemenhub Budi Setiyadi.
BACA JUGA: Wajib Vaksin dan PCR Negatif, Ini Peraturan Terbaru Naik Pesawat Penerbangan Jawa Bali
Nah, itu dia aturan baru naik mobil dan motor pribadi dengan jarak 250 KM yang wajib menunjukkan kartu vaksin hingga tes antigen atua PCR dengan hasil negatif.
Share to:
Related Article
-
Siswa SD Sampai Perguruan Tinggi Bakal Belajar Perpajakan Gaes
Update|August 25, 2021 17:04:43