PPKM di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Bogor hingga Tangerang turun menjadi level 1 dan pemerintah izinkan aturan terbaru di Mall.
Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan terbaru usai penetapan PPKM Level 1 di Jakarta-Bekasi-Bogor-Tanggerang.
Peraturan ini membahas jadwal jam operasional dan kapasitas di pusat perbelanjaan atau Mall yang terdapat di daerah tersebut.
BACA JUGA: Fakta-fakta Penganiayaan Ratu Nina Widiastuti dalam Acara Penobatan Tanaya Ahmad
Aturan ini diketahui terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat," dalam Inmendagri.
Mall diperbolahkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung sebesar 100% alias full.
Kapasitas pengunjung yang mencapai 100% ini juga berlaku di pasar, supermarket, toko kelontong hingga pasar swalayan.
Meski begitu, pengunjung Mall harus tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara untuk anak di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua .
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," tambahnya.
Selain itu, untuk bioskop pemerintah hanya membolehkan kapasitas pengunjung sebesar 75% saja dengan syarat aplikasi PeduliLindungi masih berwarna hijau atau kuning.
BACA JUGA: Arti Kata dan Makna NNN aka No Nut November, Tantangan Bagi Pria Gaes!
Dalam aturan sebelumnya diketahui Mall di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50% pengunjung saja.
Share to:
Related Article
-
Daftar Gaji PNS Terbaru Berdasarkan Golongan, Lengkap Fakta-faktanya Gaes
Update|April 01, 2021 14:51:55