Ditlantas Polda Jatim belum lama ini mengungkap fakta baru bahwa Tubagus Joddy memainkan HP saat sebelum kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
Karena hal itulah, Ditlantas Polda Jatim Latif Usman mengungkap kemungkinan bahwa hal tersebut termasuk tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya saat berada di Podcast Deddy Corbuzier pada Senin, 7 November 2021 lalu.
Hingga kini pihaknya masih mendalami terkait adanya tindak kesengajaan ataupun kelalaian dari sopir yang membawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
BACA JUGA: Sopir Mobil Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy Sempat Unggah Story Ngebut di Tol
Adanya kemungkinan tindak pidana
Saat ditanya oleh Deddy Corbuzier soal kemungkinan adanya tindak pidana dalam kecelakaan tersebut, Ditlantas Polda Jatim Latif pun dengan lantang menjawab bahwa bermain HP saat berkendara bisa menjadi salah satu tindak pidana.
Pasalnya, seseorang bermain HP saat berkendara bisa membahayakan orang lain atau penumpang yang berada dalam kendaraan tersebut.
"Tindak pidana, karena itu sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," ungkap Ditlantas Polda Jatim, Latif Usman.
"Oh ya sengaja, jadi kan dia tahu seperti menggunakan HP, ugal-ugalan tu sengaja berati dia, bisa membahayakan, terjadinya kecelakaan," kata Ditlantas Polda Jatim, Latif Usman pada 7 November 2021.
Usman pun menyebut kemungkinan bahwa Jody bisa dikenai pasal 310 atau 311 karena aksinya memainkan HP saat berkendara dan berujung kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.
"Kalo lalai tu di 310, kalo ada kesengajaan di 311," tambah Latif.
Seperti diketahui Tubagus Jody sempat mengunggah sebuah Instagram story tepat sebelum kecelakaan terjadi. Dalam unggahan tersebut, Joddy juga tampak ngebut di jalan tol.
Nah itulah Ditlantas Polda Jatim Latif Usman mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana dalam kecelakaan yang menewaskan Vaenssa Angel dan Bibi Andriansyah.
Share to:
Related Article
-
Viral Video Detik-Detik Pesawat Boeing Jatuh Menukik di China, Picu Kebakaran di Pegunungan
Update|March 22, 2022 12:09:24