Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnia akan segera disidangkan karena sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Polda Metro Jaya lebih dulu melakukan pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejati Banten.
BACA JUGA: Rachel Vennya Aktif Lagi di Instagram, Netizen: Lama-lama Update Endorse
"Paling minggu sekarang kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji kita serahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Seliain itu, polisi juga menetapkan satu orang tersangka, yang merupakan petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. Sementara itu, saat ini mereka masih belum ditahan karena ancaman hukuman di bawa lima tahun penjara.
Kemepat tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
BACA JUGA: Makin Nempel, Abimanyu aka Kakang Jurnalrisa dan Zara Adhisty Viral Kepergok Gandengan Tangan
Akinat kejadian ini, Rachel Vennya terus menuai sorotan dari netizen bahkan ia sempat menutup akun Instagramnya karena serang dari netizen.
Share to:
Related Article
-
Fakta Menarik Carollyne Dewi, Selebgram Dikira Cucu Kakek Sugiono Viral
Carollyne Dewi|November 16, 2020 07:25:00