Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik alias electronic road pricing (ERP).
Zulkifli, selaku Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI mengatakan penerapan ERP ditujukan untuk meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
BACA JUGA: Laris di Bioskop, Spider-Man: No Way Home Muncul di PUBG Mobile
Penerapan Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta ini diharapkan bisa mentasi masalah kemacetan, peralihan dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum juga menyiasati kualitas udara ibu kota.
Jalan berbayar elektronik ini juga dinilai bisa mmpersingkat waktu tempuh perjalanan, sehingga meningkatkan keselamatan lalu lintas .
Kebijakan jalan berbayar elektronik ini rencananya akan berlaku di 18 ruas jalan hingga tahun 2039.
“Kami sudah masukkan di RITJ. Pada tahun 2022 akan kami bahas. Total 18 koridor ruas jalan, hampir 174,04 kilometer jalan yang akan di-ERP-kan,” jelas Zulkifli.
Proyeksi penerapan kebijakan ini juga akan sejalan dengan jaringan transportasi umum seperti TransJakarta berbasis rel; MRT, LRT dan commuterline.
Sementara itu, tarifnya akan berkisar mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk sekali lintas.
Share to:
Related Article
-
Rekomendasi 5 Tempat Kongkow Di Jakarta Yang Memikat Hati
Update|February 09, 2020 10:00:00