Herry Wirawan pelaku pelecehan dan epemrkosaan 13 santri di Bandung dituntut hukuman mati hingga ekspresinya yang menjadi sorotan netizen.
Herry Wirawan adalah guru sekaligus pengurus pondok pesantren kelahiran Garut, 19 Mei 1985 yang ditangkap polisi usai melakuka aksi bejatnya memperkosa santrinya hingga melahirkan anak.
Pada Selasa 11 Januari 2022 Herry menjalani sidang untuk mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang tersebut, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Jabat Asep N Mulyana.
Menurut Asep, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan perbuatan pelaku yang memperkosa muridnya hingga hamil dan melahirkan.
Jaksa juga memberikan tuntutan hukum kebiri kimia pada Herry sekaligus menjatuhkan denda dan ganti rugi mencapai Rp 1 miliar serta penyebaran identitas.
Herry Wirawan dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, yang menjadi sorotan adalah Ekspresi Herry Wirawan saat masuk dan keluar ruang persidangan. Dirinya terlihat terus menunduk dan tak mengucapkan sepatah kata pun.
BACA JUGA: Apa Hubungan Billy Syahputra dan Maria Vania? Viral Konten Panas hingga Ciuman
Bahkan langkah Herry saat turun dari mobil tahanan dan memasuki ruang sidang juga sangat cepat dengan dikawal anggota kejaksaan.
Share to:
Related Article
-
Fakta dan Awal Mula JAD Terbentuk, Kelompok Teroris Dibalik Bom Katedral Makassar, Punya Buzzer Juga!
Update|March 29, 2021 10:33:24