Dua orang dijadikan sebagai terdakwa atas kasus meninggalnya Tangmo Nida setelah kematiannya masih dikategorikan sebagai kecelakaan biasa oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui kalau Tangmo Nida meninggal dunia pada 24 Feruari 2022 lalu setelah terjatuh dari speedboat di sungai Chao Phraya, Thailand.
BACA JUGA: Video Lengkap Detik-Detik Tangmo Nida Dilempar dari Speadboat ke Sungai
Berdasarkan Bangkok Post, saat ini polisi sudah memeriksa 65 orang atas kasus meinggalnya Tangmo Nida.
Empat dari lima orang yang bersama mendiang Tangmo di speedboat tersebut juga turut diperiksa oleh polisi.
Sementara itu, Jirapat Phumjit selaku Letnan Jenderal Polisi mengatakan kalau dua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus meninggalnya Tangmo.
"Dua orang itu adalah Tanupat 'Por' Lerttaweewit, pemilik perahu, dan Phaiboon 'Robert' Trikanjananun. Keduanya didakwa mengoperasikan kapal tanpa izin dan kelalaian yang menyebabkan kematian," ucap Jirapat Phumjit.
Kepolisian Thailand hingga saat ini masih mengategorikan kematian Tangmo Nida sebagai kecelakaan biasa gaes.
Namun pihaknya masih akan terus melakukan penelidikan lebih lanjut bahkan tiga orang lainnya yang bersama sang artis juga ikut diselidiki.
Ketiga orang tersebut adalah manajer Tangmo Nida yaitu Idsarin 'Gatick' Juthasuksawat, Wisapat 'Sand' Manomairat dan Nitas 'Job' Kiratisoothisathorn selaku sahabatnya.
BACA JUGA: Misteri Kasus Kematian Tangmo Nida Versi Nessie Judge, Dari Kronologi Hingga Banyak Kejanggalan
Meski begitu, belum lama ini sebuah rekaman CCTV memperlihatkan kalau Tangmo Nida dilempar dari speedboat.
Share to:
Related Article
-
Sukses Jadi ‘Jeng Yah’, Dian Satro Bakal Main Serial Aksi Kriminal Ratu Adil
Update|November 28, 2023 12:45:00