OJK Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

OJK Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

OJK Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox

Pakar Digital, Adrian Zakhary (Foto: MAJA Labs)


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi industri aset kripto pada Januari 2025 mendatang dengan langkah proaktif.

Salah satunya adalah mewajibkan produk dan inovasi layanan keuangan untuk masuk ke ruang uji coba bernama regulatory sandbox, tak terkecuali produk aset kripto baru.

Baca Juga: Indonesia Masuk Lima Besar Negara dengan Keuntungan Kripto Terbesar 2023

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

Regulatory sandbox penting bagi pelaku usaha kripto untuk beradaptasi dengan mekanisme regulasi OJK. Jika produk atau proyek yang tidak masuk regulatory sandbox akan dianggap tidak diawasi.

Pengajuan inovasi dalam regulatory sandbox terbuka untuk produk baru maupun produk lama. Diketahui, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 19,18 juta per Februari 2024, dengan pertumbuhan rata-rata 427,2 ribu pelanggan per bulan sejak Februari 2021.

Pakar digital, Adrian Zakhary turut menyoroti kebijakan terbaru dari OJK. Adrian menilai langkah yang dilakukan OJK sudah tepat, karena regulatory sandbox dianggap bisa meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah investasi bodong.

"Saya melihat kebijakan regulatory sandbox dari OJK ini sebagai salah satu langkah yang tepat untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah investasi bodong, terutama untuk kripto yang rentan terjadinya penipuan," ujar Adrian Zakhary.

Dengan adanya regulatory sandbox, Adrian menilai pemerintah sudah mulai memperhatikan para pelaku Web3 di Indonesia. Founder MAJA Labs itu berharap adanya regulasi-regulasi lain dari lembaga Negara yang semakin memudahkan pelaku Web3 mengembangkan Web3 di Indonesia.

"Hal ini juga menjadi salah satu bukti nyata pemerintah yang mulai memperhatikan para pelaku Web3 di Indonesia. Semoga aja makin banyak regulasi lainnya yang semakin memudahkan pelaku Web3," lanjut Adrian.

Berdasarkan data Bappebti, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp55,26 triliun pada Januari-Februari 2024. Nilainya meningkat 113 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Baca Juga: Bappebti Bakal Kaji Ulang Pajak Kripto Usai Dinilai Terlalu Tinggi

Sementara, jumlah investor kripto di Indonesia tercatat sebanyak 19,18 juta hingga Februari 2024. Jumlah itu bertambah 0,9 persen dari bulan sebelumnya.




OJKKriptoRegulatory sandboxWeb3MAJA LabsAdrian Zakhary

Share to: