Babysitter yang melakukan penganiayaan pada anak selebgram Aghnia Punjabi terancam hukuman 5 tahun penjara. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap bahwa tersangka inisial IPS dijerat undang-undang kekerasan anak.
"Perkara tindak pidana kekerasan pada anak, dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak, subsidair Pasal 80 Ayat 2 UU Kekerasan Anak," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto dalam jump apers, Sabtu (30/3).
"Ancaman hukuman penjara 5 tahun untuk tindak kekerasan dengan benda atau barang dengan denda Rp 100 juta," imbuhnya.
Sebelumnya kasus penganiayaan anak Aghnia Punjabi viral usai sang selebgram mengunggah rekaman cctv sebagai bukti. Selain itu, anak perempuan Aghnia Punjabi yang berusia 3 tahun juga mengalami memar di mata, telinga, pipi hingga bibir. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024.
Babysitter Aghnia Punjabi berasal dari yayasan Val The Consultant di Surabaya dan memiliki cabang lain di sejumlah kota besar. Melalui Instagram resminya, yayasan meminta maaf atas peristiwa yang menimpa keluarga Aghnia Punjabi.
"Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan Putri Cana, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami secara tegas tidak menoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak,” tulis pernyataan yayasan Val The Consultant di Instagram.
Pihak yayasan juga siap untuk memberikan pendampingan pada Aghnia Punjabi dan mengawal proses hukum tersebut hingga kasus ini tuntas.
Share to:
Related Article
-
Biodata Cindy Levina Lengkap Umur dan Agama, Selebgram Hijaber Cantik yang Inspiratif
Update|April 15, 2021 11:10:15