Bahtera rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan resmi berakhir. Setelah majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengeluarkan putusan bahwa gugatan cerai Ricis diterima.
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah membenarkan bahwa Majelis hakim mengabulkan gugatan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Baca Juga: Ria Ricis Tegaskan Tetap Ingin Cerai dengan Teuku Ryan
"Pertama, dalam eksepsi, menolak eksepsi dari tergugat. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Selain cerai, majelis hakim juga mengabulkan permohonan Ria Ricis soal hak asuh anak perempuan tunggalnya dengan Teuku Ryan yang akrab dipanggil Moana. Sehingga, hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis.
"Anak penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ungkap Taslimah.
Meski Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak, Teuku Ryan masih diperbolehkan untuk bertemu dengan Moana. Ria Ricis juga dilarang menghalangi mantan suaminya untuk memberikan kasih sayang kepada buah hati mereka.
"Penggugat tidak boleh menghalangi tergugat untuk memberikan kasih sayang terhadap anak tersebut," ujar Taslimah.
Teuku Ryan juga diberikan kewajiban untuk memberikan nafkah terhadap Moana hingga dewasa sebesar Rp10 juta per bulan.
"Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," ucapnya. "Ada nominalnya sejumlah Rp10 juta per bulan."
Sebelumnya, Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan di PA Jakarta Selatan pada 30 Januari lalu. Gugatan Ria Ricis itu terdaftar di e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
Pasangan itu mulai menjalani sidang cerai di PA Jakarta Selatan pada 19 Februari lalu. Hasil mediasi pasangan tersebut gagal sehingga sidang perceraian pun tetap dilanjutkan.
Share to:
Related Article
-
YouTuber RianTV Pertemukan Orang Hilang dengan Keluarga Setelah 17 Tahun, Konten Unik Nih Gaes
Update|September 20, 2020 07:23:25