Sopir mendiang Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy alias Tubagus Joddy, diketahui telah bebas bersyarat pada 10 September 2024 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono.
Baca Juga: Penampakan Terbaru Tubagus Joddy Usai Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis 12 Tahun Penjara
Menurutnya, Joddy dapat pembebasan bersyarat (PB) lantaran berkelakuan baik selama ditahan. Heni menambahkan, menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif.
"Pemberian hak PB sudah sesuai aturan yang berlaku tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan," ucap Heni dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
"(Joddy) aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya," ungkapnya.
Joddy juga bakal berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya pada 15 Januari 2026 mendatang.
Baca Juga: Video Lengkap Rekaman CCTV Kecelakaan Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akui Tak Menginjak Rem
"Tindak lanjut atas PB, yang bersangkutan (Joddy) akan diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk memastikan kepatuhan selama masa pembebasan bersyaratnya," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Arti Kata dan Makna Klitih, aktivitas Berbahaya yang Viral di Jogja
Viral|December 30, 2021 22:11:22