Deterjen Hingga Sabun Mandi Kena PPN 12%, Bukannya Barang Mewah Saja?

Deterjen Hingga Sabun Mandi Kena PPN 12%, Bukannya Barang Mewah Saja?

Deterjen Hingga Sabun Mandi Kena PPN 12%, Bukannya Barang Mewah Saja?

Ilustrasi Deterjen (Foto: Istimewa)


Ekonom yang merupakan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mempertanyakan komitmen pemerintah yang tidak jadi mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya untuk barang mewah, sebab pada akhirnya tarif PPN sebesar 12% berlaku untuk semua barang dan jasa yang menjadi barang dan jasa kena pajak.

Bhima juga menyebut PPN 12% masih berdampak luas bagi banyak barang yang dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

"Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai barang orang mampu? Narasi pemerintah semakin kontradiksi dengan keberpihakan pajak," kata Bhima, Selasa (17/12/2024).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono, menyebutkan bahwa kebijakan PPN yang diterapkan pemerintah memang berlaku umum. Artinya, setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak akan terkena PPN 12%, seperti baju, Netflix, Spotify, hingga kosmetik, kecuali barang dimaksud dikecualikan pemerintah.

"Pengelompokannya sudah kita jelaskan mana yang kena 1% tambahan, mana yang dibebaskan, mana yang DTP, sudah kita jelaskan. Di luar itu secara regulasi terkena PPN 12%, jadi kena tambahan 1% (dari 11%)," ungkap Susiwijono.




PPN 12%DeterjenDagingListrikPakaian

Share to:



Modal Video 01