Pendaftaran CPNS 2021 yang semula dijadwalkan dibuka pada 31 Mei 2021 resmi diundur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Diundurnya pendaftaran CPNS 2021 ini menurut BKN adalah karena masih banyak peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan pemerintah.
Hal ini terdapat dalam surat yang dirilis BKN tentang pengadaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi, maka jadwal seleksi akan diinformasikan lebih lanjut."
BACA JUGA: Siap-Siap, Bank Indonesia Bakal Rilis Mata Uang Digital
Selain iu, BKN juga meminta pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menyiapkan rencana kegiatan atau anggaran pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS, serta Seleksi Kompetensi PPPK non guru tahun 2021 yang nantinya bakal dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Setiap instansi pusat dan daerah harus membuat surat usulan mengenai penunjukan admin instansi, baik CPNS dan atau PPPK yang ditujukan kepada Kepala BKN, yaitu Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian yang harus ditandatangani minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengadaan kepegawaian ataupun Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Instansi.
BACA JUGA: Chef Juna Ajak Duel Lelaki yang Bully dan Pukul Putri Peserta MasterChef Season 8 Gaes
Mereka juga wajib membentuk Tim Panitia Seleksi Pengadaan Instansi, Petugas Verifikasi, Petunjuk Teknis Verifikasi, Petugas Helpdesk Instansi, dan pengumuman persyaratan pendaftaran seleksi instansi masing-masing.
Share to:
Related Article
-
Lewat Program Ini, TikTok Indonesia Beri Konten Lebih Beragam Untuk Pengguna?
Update|February 28, 2020 20:23:00