Kasus Ronald Tanur : 950 M dan 51 Kg Emas Ditemukan Dari Rumah Ex Pejabat Mahkamah Agung

Kasus Ronald Tanur : 950 M dan 51 Kg Emas Ditemukan Dari Rumah Ex Pejabat Mahkamah Agung

Kasus Ronald Tanur : 950 M dan 51 Kg Emas Ditemukan Dari Rumah Ex Pejabat Mahkamah Agung

Tersangka Kasus Pembunuhan, Ronald Tanur (Foto: Antara)


Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diduga sebagai otak penyuapan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, segera disidang. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita dari rumahnya mencakup uang tunai sebesar Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram.

"Sesuai konfirmasi penyidik dalam berkas perkara ZR (Zarof Ricar) yang sudah dilimpahkan, terdapat juga uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram," ungkap Harli Siregar, pegawai Kejaksaan Agung.

Harli belum menjelaskan apakah asal-usul uang tersebut akan diuraikan dalam dakwaan suap atau masuk ke dalam dakwaan gratifikasi, sehingga Zarof Ricar harus membuktikan sendiri sumber dari harta itu.

Sebelumnya, Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Zarof diduga berperan sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, dan hakim agung yang menangani kasus tersebut.

Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain Zarof, ada tujuh orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Hakim Erintuah Damanik
  2. Hakim Mangapul
  3. Hakim Heru Hanindyo
  4. Pengacara Lisa Rachmat
  5. Meirizka Widjaja (ibu dari Ronald Tannur)
  6. Zarof Ricar (mantan pejabat MA)
  7. Rudi Suparmono (mantan Ketua PN Surabaya)



Ronald TanurKasus PembunuhanHakim Erintuah DamanikHakim MangapulHakim Heru HanindyoPengacara Lisa RachmatMeirizka WidjajaZarof RicarRudi Suparmono

Share to:



Modal Video 01