Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google. Google dinyatakan terbukti melakukan praktik monopoli dalam bisnisnya di Indonesia. Keputusan langsung disampaikan oleh Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, dalam keterangannya pada Rabu (22/01/2025).
KPPU mengungkapkan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” jelas Hilman.
Pasal 17 UU 5/1999 melarang pelaku usaha melakukan praktik monopoli, sementara Pasal 25 ayat (1) huruf b mengatur larangan bagi pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Google dinilai menyalahgunakan dominasinya untuk menciptakan ketidakseimbangan dalam persaingan usaha.
Keputusan KPPU ini menjadi sorotan publik dan pelaku industri teknologi di Indonesia. Praktik monopoli yang dilakukan Google dianggap merugikan pelaku usaha lokal yang berusaha bersaing di pasar digital.
Denda sebesar Rp 202,5 miliar yang dijatuhkan oleh KPPU diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan multinasional lainnya untuk mematuhi regulasi persaingan usaha di Indonesia.
Share to:
Related Article
-
Bikin Sedih, Perawat di New York Terpaksa Gunakan APD dari Plastik Sampah
Update|April 11, 2020 09:53:21