Ini Peraturan Tarif Baru KRL yang Dikabarkan Akan Naik, Apa Alasannya?

Ini Peraturan Tarif Baru KRL yang Dikabarkan Akan Naik, Apa Alasannya?

Ini Peraturan Tarif Baru KRL yang Dikabarkan Akan Naik, Apa Alasannya?

Potret KRL di Indonesia, Dikabarkan Akan Naik Tarifnya (Foto: Instagram @commuterline)


Berikut adalah peraturan tarif baru KRL yang dikabarkan akan dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan beserta alasannya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merencanakan akan menetapkan tarif baru KRL Jabodetabek atau commuter line.

Dalam peraturan tarif baru ini, tarif KRL Jabodetabek dikabarkan akan naik menjadi Rp 5.000 di 25 km pertama. Diketahui saat ini tarif KRL Jabodetabek adalah Rp 3.000 di 25 km pertama.

Baca Juga: Siap-Siap Gaes, Tarif Parkir Rp 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta

Lalu apa alasannya? Bagi kamu yang penasaran, yuk simak peraturan tarif baru KRL yang dikabarkan akan dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan beserta alasannya.

Kemungkinan Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek

Seperti yang sudah disebutkan, tarif KRL Jabodetabek dikabarkan akan naik menjadi Rp 5.000 di 25 km pertama.

Dalam tarif lama yang berlaku saat ini, tarif KRL Jabodetabek adalah Rp 3.000 di 25 km pertama dan setiap 10 km berikutnya akan naik menjadi Rp 1.000.

Alasan Tarif KRL Naik

Plt Kasubdit Penataan dan Pengembangan Jaringan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Arif Anwar, mengungkapkan salah satu latar belakang penyesuaian tarif tersebut karena sudah sejak 2015 belum ada kenaikan.

Bahwa tarif KRL ini sebenarnya tidak mengalami penyesuaian tarif sejak tahun 2015. Jadi disampaikan tarif dasar pertama itu Rp 3.000 hanya beda penerapannya saja,” kata Arif saat webinar yang digelar INSTRAN, Rabu 12 Januari 2022.

Arif menjelaskan, beda penerapan yang dimaksudnya adalah kalau di tahun 2013 tarif Rp 3.000 dimanfaatkan untuk 3 stasiun pertama. Setelah itu setiap 10 km naik Rp 1.000. Sementara di tahun 2016 tarif Rp 3.000 berlaku sampai 25 km pertama.

“Kemudian di tahun 2016 itu 25 km pertama, baru setelahnya per 10 km naik Rp 1.000. Nah ini tidak berubah hingga saat ini,” ujar Arif.

Tingkat Inflasi hingga Naiknya UMP Menjadi Alasan Selanjutnya

Selanjutnya, Arif juga menjelaskan alasan lain mengapa tarif KRL naik. Alasan lainnya adalah tingkat inflasi yang terjadi di Indonesia berpengaruh juga ke biaya pengoperasian KRL Jabodetabek.

Dari tahun ke tahun ada anggaran peningkatan kebutuhan atau kewajiban pelayanan publik atau Public Service Obligation (PSO) yang terus meningkat.

Selain itu, Kemenhub juga menjelaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun ini naik sebesar rata-rata 1,09 persen. Sehingga menurutnya, sejumlah hal tersebut menjadi alasan kenaikan tarif KRL atau commuter line.

“Kemudian kita melihat sebenarnya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) itu kan sudah mengalami beberapa kali kenaikan. Nah ini sebenarnya yang menjadi latar belakang kenapa kita perlu melihat kira-kira perlu ada penyesuaian tarif untuk KRL Jabodetabek ini,” tutur Arif.

Rencana besaran kenaikan tarif KRL Jabodetabek diambil berdasarkan survei Ability To Pay (ATP) atau kemauan seseorang untuk membayar dan Willingness To Pay (WTP) atau kemampuan seseorang untuk membayar yang digelar Kemenhub. Survei menggunakan direct interview ke penumpang dengan sistem pertanyaan terpandu atau leading question.

Mekanisme Survei Untuk Menetapkan Kenaikan Tarif KRL

Survei atau interviewnya sendiri dilakukan pada slot waktu keberangkatan karyawan kantor atau office workers rush hour pada pukul 06.30 WIB sampai 08.30 WIB di dalam dan sekitar stasiun. Teknik survei menggunakan sistem stratified random sampling dengan cara memilah penumpang pria dan wanita secara hitung manual.

Total responden diambil dari beberapa stasiun di Bogor, Bekasi, Serpong, dan Tangerang sejumlah 6.841 orang yang terbagi responden pria 51 persen dan wanita 49 persen. Kemudian perjalanannya untuk bekerja 53 persen, untuk produktif atau bekerja informal 23 persen, untuk leisure itu wisata dan sebagainya 8 persen, dan lain-lain 18 persen.

Dari survei yang dilakukan dihasilkan untuk di Bogor rata-rata ATP Rp 8.572 dan WTP Rp 6.000. Di Bekasi rata-rata ATP Rp 9.327 dan WTP Rp 4.000. Di Serpong rata-rata ATP Rp 7.439 dan WTP Rp 4.000. Di Tangerang rata-rata ATP Rp 7.606 dan WTP 4.500. Sehingga total rata-rata ATP adalah 8.486 dan WTP 4.625.

Melihat data tersebut, Kemenhub pun menetapkan kenaikan tarif KRL kurang lebih sekitar Rp 2.000 untuk 25 km pertama dan menjadi Rp 5.000 per 25 km. Lalu, untuk 10 km berikutnya masih akan tetap diberlakukan Rp 1.000 per 10 km.

“Nah ini dari hasil survei tadi, sebenarnya masih tahap diskusi juga bahwa kita akan mengusulkan penyesuaian tarif kurang lebih sebesar Rp 2.000 untuk 25 km pertama,” ungkap Arif.

“Jadi kalau yang semula berdasarkan peraturan menteri tarif semula sebesar Rp 3.000 25 km pertama ini akan dinaikkan menjadi Rp 5.000. Kemudian per 10 km selanjutnya tetap kenaikan Rp 1.000 rupiah. Nah ini yang masih kami diskusikan,” tambahnya.

Baca Juga: Ramai Varian Omicron PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2

Nah, itulah peraturan tarif baru KRL yang dikabarkan akan dinaikkan oleh Kementerian Perhubungan beserta alasannya.




Tarif KRL naikTarif baru KRLPeraturan tarif baru KRLTarif commuter line naikTarif KRL Jabodetabek naikAlasan tarif KRL naikAlasan tarif commuter line naik

Share to: