Siap-Siap Gaes, Tarif Parkir Rp 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta

Siap-Siap Gaes, Tarif Parkir Rp 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta

Siap-Siap Gaes, Tarif Parkir Rp 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta

Tarif Parkir Rp 60 Ribu (foto Berbagai Sumber)


Belum lama ini sempat beredar kabar soal rencana tarif parkir Rp 60 ribu yang bakal segera berlaku di Jakarta gaes.

Tarif parkir Rp 60 ribu ini diketahui tengah dibicarakan oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran  Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Rencana kenaikan tarif parkir Ibu Kota ini tengah dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

BACA JUGA: Viral Cewek Mirip Mendiang Nike Ardila di TikTok Gaes

Dalam revisi tersebut antinya Pemprov DKI bisa saja mengenakan tarif tertinggi untuk kendaraan mobil mulai dari Rp 60 ribu dan motor sebesar Rp 18 ribu.

Berlaku pada kawasan KPP Golongan A

Menurut pernyataan Kasubang Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, rencananya kenaikan tarif parkir ini berlaku pada kendaraan mobil dan motor yang parkir di kawasan pengendalian parlir (KPP) golongan A ataujalanan yang dilewati angkutan umum.

KPP Golongan A maksudnya adalah kawasan parkir yang berada di radius 500 meter dari ruas jalan perlintasan angkutan umum seperti Gajah Mada, Hayam Wuruk, Hasyim Ashari, Sudirman dan  juga MH. Thamrin.

Untuk tarif parkir pinggir jalan masuk dalam golongan B tarifnya lebih rendah yaitu mulai dari Rp 40 ribu untuk mobil dan Rp 12 ribu untuk motor.

Masih dalam pembahasan

Parkir on street golongan A dan B dalam revisi Pergub 31/2017 diukur berdasarkan laju volume kendaraan. Jika semakin ramai, maka tarif akan semakin tinggi bahkan bisa masuk golongan A.

“Jalan Gajah Mada ini sisi kiri kanan ini banyak beberapa gedung kantor atau perhotelah, yang ini akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi Pergub,” ucap Dhani.

Berdasarkan informasi yang beredar diketahui kalau jumlah tarif revisi ini diketahui lebih tinggi lima kali lipat dari tarif yang berlaku saat ini.

Pada golongan A, parkir mobil dikenakan Rp 9 ribu dan motor Rp 4.5 ribu per jam.

BACA JUGA: 

Meski bergitu, rencana ini masih dalam pembahasan Dishub DKI dan belum ditentukan kapan waktu pemberlakuan tarif tersebut.




Tarif Parkir Rp 60 RibuTarif Parkir Rp 60 Ribu JakartaTarif Parkir naikkenaikan Tarif ParkirUnit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta

Share to: