Musisi legendaris Iwan Fals mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2) malam, ditemani oleh sang istri, Rosanna Listanto, dan kuasa hukumnya, Andhika.
Kedatangan mereka bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait laporan yang dibuat oleh Rosanna pada tahun 2021.
Kasus ini bermula ketika Rosanna Listanto melaporkan seorang individu berinisial KS, yang diketahui sebagai salah satu pendiri komunitas OI (Orang Indonesia), atas dugaan pencemaran nama baik.
KS diduga telah menuduh Rosanna memalsukan akta pendirian OI, yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. Awalnya, laporan tersebut diproses di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam keterangannya kepada media, Iwan Fals mengonfirmasi bahwa dirinya dan sang istri hadir untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh penyidik terkait kasus ini.
"Iya, kami memenuhi panggilan polisi sehubungan dengan kasus OI yang terjadi empat tahun lalu. Detail lebih lengkapnya bisa dicek langsung," ujar Iwan Fals di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2), sebagaimana dikutip dari Detikcom.
Kuasa hukum Iwan, Andhika, juga menegaskan bahwa kedatangan kliennya merupakan bentuk itikad baik dalam membantu penyelidikan agar kasus ini dapat segera menemui titik terang.
"Om Iwan dan Tante Yos (sapaan Rosanna Listanto) menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan klarifikasi yang dibutuhkan. Mereka menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan baik. Alhamdulillah, semua keterangan yang diperlukan sudah diberikan, dan sekarang tinggal menunggu langkah lanjutan dari pihak kepolisian," jelas Andhika.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam, Iwan Fals dan Rosanna Listanto menghadapi sekitar 15 pertanyaan dari penyidik. Meski begitu, Rosanna mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.
"Bisa jawab tadi kok," ujar Rosanna singkat, menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
KS, yang merupakan pihak terlapor dalam kasus ini, disebut-sebut pernah menjadi kuasa hukum IB, salah satu pendiri komunitas OI. Ia dikenakan pasal terkait pencemaran nama baik, yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Meskipun telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik, baik Iwan Fals maupun Rosanna Listanto masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya terhadap KS.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat komunitas OI memiliki basis penggemar yang cukup besar di Indonesia. Para penggemar Iwan Fals pun turut mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, berharap agar masalah hukum yang tengah dihadapi sang musisi dan istrinya dapat segera terselesaikan dengan baik.