Agnez Mo kini tengah menjadi sorotan setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa dirinya harus membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Keputusan tersebut diambil setelah Agnez dinyatakan melanggar hak cipta dengan membawakan lagu "Bilang Saja" sebanyak tiga kali dalam konsernya pada tahun 2023 tanpa izin dari pencipta lagu.
Kasus ini pun menimbulkan berbagai reaksi dari publik, termasuk dari musisi ternama Ahmad Dhani dan Piyu Padi. Sebelumnya, Agnez sempat memberikan respons melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahannya, ia menyinggung bagaimana seseorang yang berada di sisi yang benar seringkali disalahpahami dan kata-katanya dipelintir demi kepentingan pribadi pihak lain. Agnez juga menyinggung tentang kebohongan yang dilakukan atas nama keadilan, yang menurutnya justru semakin memperburuk keadaan.
BACA JUGA : Tabungan Olga Syahputra Terkuras Rp1,5 Miliar, Pelaku Akhirnya Terungkap!
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan sinis dari musisi senior Ahmad Dhani dan Piyu Padi, yang juga merupakan perwakilan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
Piyu mempertanyakan pernyataan Agnez yang menyebut adanya keserakahan dalam kasus ini. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sudah jelas mengatur bahwa pencipta lagu berhak mendapatkan royalti dari penggunaan karyanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pencipta lagu yang tidak menerima royalti dari aksi panggung para penyanyi, sehingga klaim keserakahan yang dilontarkan Agnez dianggap tidak berdasar.
Ahmad Dhani pun ikut memberikan tanggapan yang tak kalah sinis. Ia menyebut bahwa selama ini pencipta lagu justru tidak mendapatkan apa-apa dari penyanyi yang membawakan lagu mereka di panggung. "Keserakahan gimana? Selama ini pencipta lagunya nol kok, nggak dapat apa-apa.
Mungkin serakahnya di nol itu kali ya," ucap Dhani. Ia bahkan menantang Agnez untuk mengungkapkan berapa miliar rupiah yang telah ia hasilkan dari membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain.
Sementara itu, Agnez dikabarkan mengajukan kasasi terhadap keputusan pengadilan tersebut. Meskipun belum ada keterangan resmi terkait waktu pengajuan kasasi tersebut, langkah ini menunjukkan bahwa Agnez tidak tinggal diam dalam menghadapi tuntutan yang ia anggap tidak adil.
BACA JUGA : Kepala OIKN Usul Ke Presiden Bagikan Lahan IKN Gratis Untuk Ini
Kasus ini memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia. Banyak yang mempertanyakan apakah aturan yang berlaku sudah cukup memberikan perlindungan bagi pencipta lagu, atau justru lebih menguntungkan para penyanyi yang membawakan karya mereka di atas panggung.
Di sisi lain, beberapa pihak mendukung Agnez dan berpendapat bahwa seharusnya ada mekanisme yang lebih jelas dan adil dalam pembagian royalti antara pencipta lagu dan penyanyi.
Perdebatan ini kemungkinan masih akan terus berlanjut, terutama dengan adanya kasasi yang diajukan oleh Agnez Mo.
Publik pun menunggu bagaimana perkembangan kasus ini ke depannya serta apakah keputusan pengadilan tetap akan berpihak pada Ari Bias atau justru memberikan keadilan bagi Agnez Mo.
Share to:
Related Article
-
Biodata Tarapti Ikhtiar Rinrin Lengkap Umur dan Agama, Partner Band Iqbaal Ramadan di Svmmerdose
Update|June 17, 2021 13:19:18