Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan

Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pemerasan

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys


Nikita Mirzani secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh seorang dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Reza Gladys.

Selain Nikita, terdapat satu individu lain yang juga turut terseret dalam kasus ini, yakni seseorang berinisial IM, yang diduga memiliki peran dalam dugaan tindakan tersebut.

Menanggapi status hukum yang diberikan kepada kliennya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

Fahmi menekankan bahwa dalam kasus ini, diperlukan analisis yang lebih mendalam dari ahli hukum untuk memastikan apakah tindakan yang dituduhkan benar-benar memenuhi unsur pidana atau hanya sekadar salah tafsir dari komunikasi yang terjadi.

BACA JUGA : Jennie BLACKPINK & Doechii Guncang Dunia dengan "ExtraL" Jelang Album Solo 'Ruby'

"Status tersangka tidak otomatis berarti seseorang melakukan kejahatan. Perlu penafsiran hukum yang tepat dari ahli yang kompeten di bidangnya. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak," ujar Fahmi saat diwawancarai oleh awak media.

Fahmi juga menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan, sebagaimana yang dituduhkan. Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi antara Nikita Mirzani dan IM, yang diketahui sebagai asistennya, sebenarnya merupakan bentuk permintaan bantuan yang bersifat profesional.

Menurutnya, interaksi tersebut bahkan telah didokumentasikan dengan adanya perjanjian kerja sama yang sah. "Saya memastikan bahwa tidak ada unsur pemerasan dalam kasus ini.

Apa yang sebenarnya terjadi adalah permintaan bantuan profesional. Nikita diminta untuk memberikan ulasan positif mengenai produk tertentu, yang kemudian diikat dalam sebuah kontrak kerja sama. Kontrak tersebut juga mencantumkan ketentuan pembayaran yang sah dan transparan.

Semua komunikasi terkait kerja sama ini terdokumentasi, termasuk percakapan dengan seorang individu bernama Ismail Marzuki alias Mail," jelas Fahmi lebih lanjut.

Selain itu, Fahmi juga meminta agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan objektif dan profesional, mengingat besarnya perhatian publik terhadap perkara ini.

Ia menegaskan bahwa kredibilitas institusi kepolisian juga menjadi taruhannya dalam menangani kasus yang menyita perhatian banyak orang.

"Saya berharap aparat penegak hukum bisa bersikap netral dan menjunjung tinggi asas keadilan. Penanganan perkara ini harus dilakukan dengan profesionalisme, tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

BACA JUGA : Hasto Beri Pesan Untuk Periksa Keluarga Presiden Jokowi

Masyarakat saat ini sedang mengawasi bagaimana kinerja kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan figur publik," imbuhnya.

Konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani diketahui bermula dari perselisihan terkait bisnis skincare. Reza Gladys, sebagai pemilik klinik kecantikan yang telah dikenal luas, merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh Nikita serta pihak-pihak yang terkait dengannya.

Perselisihan tersebut memuncak hingga akhirnya berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan yang diajukan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024, Nikita Mirzani dituduh melakukan pengancaman serta terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, Reza mengklaim mengalami kerugian finansial yang cukup besar, yakni mencapai angka Rp4 miliar. Hingga kini, proses penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini masih terus berlangsung, dengan pihak berwenang yang tengah mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan tambahan guna memastikan kejelasan perkara ini.




Nikita Mirzani

Share to:



Modal Video 01